Eramuslim – Mufti Wilayah Persekutuan, Datuk Dr Zulkifli Mohamad al-Bakri memutuskan mengharamkan permainan Pokemon Go dengan alasan maslahah dan kemudaratan oleh permainan yang kini banyak diganderungi umat manusia di dunia.
Dalam keterangannya pada hari Jum’at 5 Agustus kemarin, Datuk Dr Zulkifli Mohamad al-Bakri menerangkan bahwa fatwa pengharaman ini diambil atas kesepakatan dalam pertemuan Komite Penasehat dengan ketentuan wilayah federal Syariah Islam, yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus kemarin.
Datuk Dr Zulkifli Mohamad al-Bakri melanjutkan, “Dari hasil kajian dan penelitian yang dilakukan para ulama, maka pada akhirnya kami sepakat bahwa masyarakat Malaysia dilarang untuk bermain Pokemon Go karena mudarat yang ditimbulkan oleh game tersebut.”
Menurut Datuk Dr Zulkifli Mohamad al-Bakri, permainan Pokemon Go secara tidak langsung telah menjerumuskan umat Islam dalam pengakuan para dewa dan kekuatan supranatural yang dapat merusak aqidah, selain dapat menyebabkan perjudian.
Datuk Dr Zulkifli Mohamad al-Bakri berpesan agar masyarakat dapat memilih bentuk permainan yang dapat mencergaskan, tidak melalaikan, serta tidak mempunyai usur khurafat. (Skynewsarabia/Ram)