Menyinggung mengenai nama penguasa negara Islam, Natsir tidak bersikeras menamakannya “Chalifah”.
“Titel Chalifah bukan menjadi syarat mutlak dalam pemerintahan Islam, bukan conditio sine quo non. Cuma saja yang menjadi kepala negara yang diberi kekuasaan itu sanggup bertindak bijaksana dan peraturan-peraturan Islam berjalan dengan semestinya dalam susunan kenegaraan baik dalam kaedah maupun dalam praktik.” (Muhammad Natsir, Capita Selecta, hlm. 443).
Yang menjadi syarat untuk menjadi kepala negara Islam adalah, “Agamanya, sifat dan tabiatnya, akhlak dan kecakapannya untuk memegang kekuasaan yang diberikan kepadanya, jadi bukanlah bangsa dan keturunannya ataupun semata-mata inteleknya saja.” (Muhammad Natsir, Capita Selecta, hlm. 448).
Terhadap penguasa negara terpilih, umat mempunyai kewajiban mengikutinya selama ia benar dalam menjalankan kekuasaannya. Bila menyimpang, umat berhak melakukan koreksi atau mengingkari penguasa negara.
Kebesaran pemikiran Natsir mengenai hubungan Islam dan negara (baca: politik) tidak bisa dipandang sebelah mata.