Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.[]
——————————————–
Di Indonesia di bawah Jokowi, atas nama HAM, LGBT mendapatkan angin dan perlindungan.
Tak ada diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia, dan jika ada yang terancam karena seksualitasnya, polisi harus bertindak melindungi mereka, kata President Joko Widodo kepada BBC dalam wawancara eksklusif di Solo.
Ia mengatakan bahwa Indonesia menghormati hak asasi manusia namun ada ‘norma sosial’ yang juga masih sangat kuat.
“Di Indonesia tidak ada diskriminasi untuk minoritas, baik yang terkait dengan etnis, dengan agama semuanya akan diberikan perlindungan, tapi Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia yang mempunyai norma-norma agama, itulah yang harus orang ingat, dan orang harus tahu mengenai itu, bahwa kita mempunyai norma-norma,” katanya.
Tatkala ditanyakan apakah homoseksualitas akan dipidanakan di indonesia seperti yang sekarang sedang diusahakan oleh beberapa kalangan di Mahkamah Konstitusi, ia menegaskan tidak perlu melakukan perubahan terhadap hukum yang ada terkait itu. Dan jika ada kalangan minoritas yang terancam, katanya, polisi harus melindungi.
“Polisi harus bertindak. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun,” tandasnya lagi. [kl/km]