Eramuslim.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendorong masyarakat untuk menggunakan tanda bendera (flagging) pada media sosial Twitter, Facebook danYoutube untuk menandai konten-konten yang mengandung aktifitas tak senonoh dan asusila.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan penandaan ini diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalisasi penggunaan medsos untuk aktifitas asusila dan taksenonoh yang semakin marak.
“Akhir-akhir ini semakin marak muncul akun atau konten di dalam social media yang berisi kegiatan atau konten asusila dan aktifitas yang tidak senonoh. Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat turut serta mamantau dan ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam social media tersebut,” katanya (17/4).
Menurut dia, masyarakat dapat berpartisipasi mengantisipasi penggunaan media sosial untuk aktifitas yang tidak senonoh tersebut dengan melakukan penandaan (flaging) pada media sosial, sesuai metoda yang diberikan.
Pada Twitter, dapat memberi “flag” atau menandai dengan cara dari Tweet, klik atau tekan “more” (tanda di web atau iOS, Android). Kemudian Pilih “Report”, selanjutnya pilih “It displays a sensitive [image/video/media]”.
Pada Facebook, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda kemudian pilih “Report Page”, selanjutnya pilih “I think it shouldn’t be on Facebook”, kemudian pilih “It’s sexually explicit”, kemudian klik “Submit to Facebook for Review”.
Pada YouTube, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda atau “more action” kemudian pilih “sexual content” kemudian pilih subkriterianya antara lain: “graphic sexual activity, nudity, suggestive but without nudity, content involving minnors, dan other sexual content”.
Selanjutnya jika diperlukan dapat menambahkan waktu (timestamp) serta penjelasan tambahan terhadap aktifitas negatif yang ditemukan.
“Peran serta masyarakat ini akan banyak membantu dalam ikut serta menciptakan kondisi interaksi secara sehat pada sosial media dan menjaga generasi muda untuk tetap teguh menjunjung tinggi moral dan etika bersama,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan perempuan muda Deudeuh ‘Tata Chubby’ mengungkapkan penggunaan media sosial untuk aktifitas tidak senonoh dan asusila.(rz)