Eramuslim.com -Zionis-Israel sampai hari ini terus menuai ketegangan di kawasan Asia Barat. Bahkan, tidak sedikit yang menghubungkannya dengan wacana konflik agama Islam vs Yahudi.
Seorang filsuf Prancis, Roger Garaudy (wafat 2012), membedah kedok ideologi zionisme, yang mendasari pendirian negara Israel. Semua itu dituangkannya dalam The Case of Israel (1983; terjemahan bahasa Indonesia 1992).
Saat menulis buku tersebut, pengajar University of Clermont-Ferrand (1962-1965) itu mengaku mendapatkan pelbagai tekanan agar tidak menerbitkannya. Mulai dari tudingan mendukung Nazi, anti-Yahudi,
hingga ancaman dibunuh.
Dalam buku setebal 177 halaman itu, Garaudy antara lain menegaskan, Israel tidak punya legitimasi apa pun, baik dari sejarah, kitab suci Abrahamik, maupun hukum internasional yang adil. Pertama-tama, Garaudy mengatakan penting sekali memisahkan antara Yahudi dan zionisme (politik). Baginya, Yahudi merupakan satu bangsa yang berperababan tinggi. Sebaliknya, pencetus zionisme, Theodor Herzl (wartawan yang kemudian aktivis; lahir 1860) mengkhianati ajaran-ajaran Yahudi karena telah mengatasnamakan panggilan zion.
Pada 1896, Herzl menulis kumpulan pamflet berbahasa Jerman, Der Judenstaat (Negara Yahudi). Teks ini kelak menjadi panduan zionisme. Namun, istilah zionisme sendiri bukan dari Herzl, melainkan Nathan Birnbaum, seorang wartawan-pemikir Yahudi (lahir 1864).
Dalam Der Judenstaat, Herzl menyerukan solusi pembentukan satu negara Yahudi untuk menjawab gelombang tuntutan anti-Yahudi, utamanya di Eropa. Padahal, Garaudy menegaskan, sejatinya penganut zionisme (choveve
zion) adalah segelintir kecil kaum Yahudi. Mereka merindukan hidup menetap dan beribadah di kawasan Yerusalem.
Dalam abad ke-19, kata Garaudy, choveve zion ini bercita-cita mendirikan sebuah pusat kerohanian (bukan entitas negara) tempat mereka mengamalkan agama dan kebudayaan Yahudi. Perlu dicatat, zionisme keagamaan ini tidak pernah mengalami perlawanan dari orang-orang Islam, yang menganggap diri mereka tergolong keturunan Nabi Ibrahim dan agamanya (dari ajaran Nabi Ibrahim juga), tulis Roger Garaudy (1992:3).
Justru, Herzl sama sekali bukan seorang Yahudi religius. Garaudy menegaskan, penulis Der Judenstaat itu merupakan seorang agnostik yang radikal. Minat Herzl menduduki istilah zionisme bukan lantaran agama, melainkan murni politik.
Apa yang membuat Herzl menulis Der Judenstaat? Itu setelah kasus Dreyfus mencuat di Prancis pada 1894.
(Bersambung/ROL)
https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm