Jangan Anggap Ringan Berwudhu, Ketidak Hati-hatiannya Sebabkan Tersentuh Api Neraka

3. Mengusap kepala

Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.

Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang wajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.

Adapun Asy-Syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah: Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).

4. Mencuci kaki hingga mata kaki.

Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku tangan. Secara khusus Rasulullah SAW mengatakan tentang orang yang tidak membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka. Celakalah kedua mata kaki dari neraka.

-AS-