Eramuslim.com – Supaya umat Islam memahami kedudukan, keutamaan, dan hukum sholat Jumat, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti dan Ahmad Hasan Asy’ari Ulama menulis buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19. Dalam buku yang diterbitkan Al-Wasat Publishing House pada April 2020 ini dijelaskan tentang sejarah sholat Jumat.
Sebelum Islam datang, bangsa Arab sudah memiliki kalender sederhana dengan nama bulan dan hari. Nama-nama hari itu di adalah Awwal (Ahad), Ahwan (Itsnain), Jubar (Tsulatsa), Dubar (Arbi’a), Mu’nis (Khamis), Arubah (Jumat), dan Syiyar (Sabt).
Bangsa Arab di Hijaz (Makkah, Thaif, dan Yatsrib atau Madinah) memiliki tradisi berkumpul pada hari Arubah. Sebagaimana disebutkan Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami li al-Ahkam Alquran bahwa masyarakat Yatsrib berkumpul-kumpul sebagai sarana sosial pada hari Arubah. (Yatsrib diubah menjadi Madinah setelah hijrah Nabi Muhammad SAW).
Sementara itu, kaum Yahudi dan Nasrani juga memiliki hari saat mereka berkumpul, berdoa, dan beribadah di dalamnya. Kaum Yahudi beribadah pada hari ketujuh, yakni Sabat (Sabtu), sedangkan kaum Nasrani beribadah pada Ahad (Minggu).