Eramuslim – BAGAIMANA hukumnya membiarkan najis mengering sendiri (maksudnya dibiarkan kering) apakah sifat najisnya hilang atau tetap harus dibasuh? Yang menjadi acuan adalah keberadaan zat najisnya dan bukan basah atau keringnya najis. Sehingga selama bekas najisnya masih ada, harus dibersihkan.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci?
Jawaban beliau, “Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnya atau zat najisnya.”
Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci.
Karena najis adalah zat yang wajib dihilangkan dan dibersihkan. Jika zat ini hilang dengan cara apapun, maka berubah menjadi suci. (Fatwa Nur ala ad-Darb, volume 122/4). (Inilah)
Demikian, Allahu alam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits