6. Bagi orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Mayarakat, ia mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi (1) Penapisan, (2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan, (3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, (4) Pengambilan spesimen/sampel, (5) Rujukan, (6) Isolasi.
7. Mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah. (ayojakarta)
Namun dalam prakteknya, walau UU Kekarantinaan sudah disahkan DPR dan menghabiskan uang rakyat untuk membayar uang rapat, uang konsumsi, minum, dan sebagainya, namun UU Kekarantinaan Wilayah ini tidak diterapkan oleh pemerintah. Pemerintah malah membikin istilah-istilah baru seperti PSBB, PPKM, PSBB Mikro, dan lain sebagainya dimana pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan hidup dasar rakyatnya selama diberlakukan.
Apakah pemerintah menghindari UU Kekarantinaan karena tidak mau menjamin kebutuhan hidup rakyatnya? Namun anehnya, untuk pelanggar PSBB dan istilah-istilah lain, pemerintah menerapkan sanksi dan denda berdasarkan UU Kekarantinaan. Inilah keadilan hukum?