Ini Hak Rakyat Jika Karantina Wilayah Diberlakukan

Eramuslim.com – Wabah virus corona di Indonesia kian menggerus di segala sektor. Dalam ketidakpastian, warga menuntut agar pemerintah terus hadir dan bersama masyarakat menghentikan pandemi ini. Tak sedikit yang mendesak agar dilakukan karantina wilayah, sebagai salah satu jembatan menghentikan rantai penularan.

Namun, banyak hal yang harus diperhatikan agar warga memahami apa saja yang harus dilakukan jika karantina wilayah diberlakukan. Hak dan kewajiban sebagai warga, serta hak dan kewajiban pemerintah dan tanggungjawabnya untuk memastikan proses karantina berjalan baik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Twitter resmi menyampaikan situasi pandemi corona di Indonesia telah memenuhi kriteria sebagai situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Karenanya, penerapan karantina seharusnya dilakukan guna memotong rantai penyebaran pandemi corona.

Penerapan karantina wilayah mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Merujuk pada undang undang tersebut, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan bersifat luar biasa dan ditandai adanya penyebaran penyakit menular.