Eramuslim.com – Tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno telah selesai menyampaikan materi permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Dalam gugatannya mereka mengajukan 15 poin petitum alias permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga.
Ketua tim hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto, menutup paparan permohonan mereka dengan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.