Melalui siaran yang diunggah pada 22 Februari 2019 tersebut, Ustaz Syafiq Riza menambahkan bahwa akar masalah biasanya bukan datang dari ketidakmampuan kita. Tetapi, justru kemauan menjadi bagian terberat dalam menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW.
“Tapi yang jadi masalah, kita mampu (tetapi) tidak mau. Kalau disuruh, sudah, laksanakan perintah Nabi SAW. Mungkin memang berat, tapi antum (kamu) dapat pahala,” imbuhnya.
Diketahui, masih ada sedikit perbedaan pendapat dalam hukum mencukur jenggot di kalangan Imam Mazhab terkait mencukur jenggot. Meskipun begitu, keempat Imam Mazhab ini cenderung melarang untuk mencukur jenggot.
Melansir dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1 Pengantar Ilmu Fiqih: Tokoh-Tokoh Madzhab Fiqih, Niat, Thaharah, Shalat karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa mencukur jenggot hukumnya haram. Namun, tidak makruh bila membuang jenggot yang lebih dari genggaman atau lebih panjang dari batas leher.
Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengungkapkan mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh tahrim.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa mencukur jenggot dalam rangka untuk merapihkan masih dibolehkan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diceritakan bahwa Rasulullah pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. Berikut haditsnya,
أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا
Artinya: Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama. (HR Tirmidzi).
Wallahu’alam. [detik]