Hukum Mencukur Jenggot dalam Islam

eramuslim.com – Larangan mencukur jenggot mulai diberlakukan pemerintah Afghanistan di bawah rezim Taliban terhadap warga Helmand, Afghanistan, Minggu (26/9/2021) waktu setempat. Aturan yang baru diterapkan ini disebut-sebut sebagai interpretasi Taliban perihal hukum syariat Islam.

“Jika ada tempat pangkas rambut atau pemandian umum yang kedapatan mencukur jenggot siapa pun atau memainkan musik, mereka akan ditindak sesuai prinsip-prinsip syariah dan mereka tidak akan memiliki hak untuk mengeluh,” bunyi aturan yang dikutip dari surat pernyataan Kementerian Pengawasan Sifat Baik dan Perbuatan Buruk.

Lantas, seperti apa sebenarnya hukum mencukur jenggot dalam pandangan Islam?

Rasulullah SAW telah menganjurkan pria muslim untuk memelihara jenggot. Seperti diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar RA, Rasulullah bersabda,

خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ

Artinya: “Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis,” (HR Bukhari).

Mengutip dari buku Islam Itu Ilmiah karya Abdul Syukur al-Azizi, anjuran ini mengandung makna bahwa umat muslim memiliki identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang seperti orang musyrik, majusi, yahudi dan nasrani. Baik dari segi penampilan maupun gaya hidup.

Senada dengan hal itu, Ustaz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. dalam siaran Youtube kanal resminya mengungkapkan bahwa jenggot termasuk dalam sunnah dan perintah dari Rasulullah SAW. Sebab itu, sudah sepatutnya bagi umat muslim untuk mengikuti apa yang diperintahkan olehnya.

“Beliau (Rasulullah) memerintahkan kepada kita untuk membiarkan jenggot itu. Kalau bicara hukum fikih, (bisa) panjang. Tapi kita sebagai seorang muslim itu, kalau ada perintah, (sebaiknya) laksanakan semampu kita,” kata Ustaz Syafiq Riza melalui siaran yang berjudul ‘Hukum Memotong Jenggot’ dari kanal Syafiq Riza Basalamah Official, dikutip Senin (27/9/2021).