Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah
Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan.
Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat.
Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram. [Rumaysho]
Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.