Eramuslim.com -Sekarang ini, banyak sekali kita melihat jika pemuda muslim sudah sangat berlebihan dalam berhias bahkan sampai melebihi para wanita muslimah dalam urusan berhias. Allah dan Rasulullah padahal sudah mengharamkan hal ini untuk kaum muslim supaya tidak melakukan sesuatu yang berlebihan dalam segala hal khususnya dalam urusan berhias. Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas mengenai bagaimana hukum memakai emas bagi pria dalam Islam entah itu dalam bentuk kalung, gelang, cincin, anting, gigi palsu dan sebagainya.
Hadits Keharaman Memakai Emas Untuk Pria
Dalam Islam memang tidak ada satu ayat yang ada dalam Al-Qur’an yang menjelaskan secara nyata atau shorih mengenai keharaman emas untuk kaum pria. Akan tetapi ada beberapa hadits shahih dari Rasulullah SAW yang adalah sumber hukum kedua dalam Islam yang sudah menyebutkan dengan jelas mengenai keharaman pria memakai emas begitu juga halnya ijma’ dari para ulama dan pendapat ulama salaf dalam hal ini.
- Dari Ibnu Abbas
Rasulullah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata, “Apakah salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya?” Setelah Rasulullah pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu, “Ambillah cincinmu! Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia berkata, “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)
- Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash
Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash dalam hadits marfu’ tertulis, “Barangsiapa diantara umatku yang memakai perhiasan emas, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, niscaya Allah haramkan atasnya sutra-sutra jannah.” (HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany).