Penggunaan emas dan perak sebagai mata uang sejati sesungguhnya telah dipergunakan berabad-abad sebelum Rasulullah SAW lahir. Koin emas dalam sejarah dibuat pertama kalinya pada masa Raja Croesus dari Lydia, sebuah kerajaan kuno yang terletak di barat Anatolia, sekitar tahun 560 SM.
Sedangkan koin perak dibuat lebih dulu lagi yakni 140 tahun sebelum koin emas pertama dibuat, yaitu pada 700 SM, pada masa Raja Pheidon dari Argos, Yunani.
Koin emas telah dipergunakan sebagai alat tukar di masa Kerajaan Romawi. Kaisar Julius Caesar mengenalkan aureus (berasal dari kata ‘aurum’ yang memiliki arti sebagai emas) sebagai standar penukaran di kerajaannya. Karena nilainya yang besar, aureus ini hanya dipergunakan sebagai alat pembayar utang. Aureus dibuat dari 99% emas murni dengan berat 8 gram. Namun ketika Nero menjabat sebagai kaisar, maka beratnya diturunkan menjadi 7, 7 gram.
Dari Romawi dan Persia
Dinar dan dirham dikenal oleh orang Arab jauh sebelum Islam datang. Dalam aktivitas perdagangannya, para pedagang Arab ini berinteraksi dengan banyak bangsa. Saat pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium), dan yang pulang dari Iraq, mereka membawa dirham perak Persia (Sassanid). Sering pula mereka membawa dirham Himyar dari Yaman.
Jika di empat asalnya koin emas dan perak itu dinilai berdasarkan nilai nominalnya yang tercetak, namun tidak demikian yang dilakukan orang-orang Arab. Oleh para pedagang arab, koin emas dan perak itu dinilai berdasarkan berat-ringannya, berdasarkan nilai intrinsiknya.
Mereka tidak menganggapnya sebagai mata yang dicetak, mengingat bentuk dan timbangan dirham yang tidak sama dan karena kemungkinan terjadinya penyusutan berat akibat peredarannya. Karena itu, untuk mencegah terjadinya penipuan, mereka lebih suka menggunakan standar timbangan khusus yang telah mereka miliki, yaitu auqiyah, nasy, nuwah, mitsqal, dirham, daniq, qirath, dan habbah. Mitsqal merupakan berat pokok yang sudah diketahui umum, yaitu setara dengan 22 qirath kurang satu habbah. Di kalangan mereka, berat 10 dirham sama dengan 7 mitsqal.
Setelah Islam datang, Rasulullah SAW “mensahkan” bentuk perdagangan yang mempergunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Beliau juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham. Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda, "Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran (mikyal) adalah takaran penduduk Madinah. " (HR Abu Dawud dari An Nasa’i).
Penggunaan dinar Romawi dan dirham Persia dilanjutkan di masa kepemimpinan empat khalifah sepeningggal Rasulullah SAW. Di tahun 20 Hijriah, tahun ke-delapan kekhalifahan Umar, dicetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar, maupun tulisan Bahlawi-nya (huruf Persianya) tetap ada, hanya ditambah dengan lafaz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperli lafaz "Bismillah" dan "Bismillahi Rabbi" yang terletak pada tepi lingkaran.
Kemudian di masa sepeninggal khalifah yang empat, Khalif Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam, dengan lafaz-lafaz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi. Pola dirham Persia tidak dipakai lagi. Dua tahun kemudian, Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam setelah meninggalkan pola dinar Romawi.
Lafaz-lafaz Islam yang tercetak itu misalnya kalimat "Allahu Akbar" dan "Allahu Baqa." Gambar manusia dan hewan tidak dipakai lagi. Dinar dan dirham ada yang satu sisinya diberi tulisan "La ilaaha illallah", sedang pada sisi sebaliknya terdapat tanggal pencetakan serta nama Khalifah atau Wali (Gubernur) yang memerintah pada saat pencetakan mata uang. Pencetakan yang belakangan memperkenalkan kalimat syahadat, shalawat Nabi SAW, satu ayat Al-Quran, atau lafaz yang menggambarkan kebesaran Allah SWT.
Fakta ini terus berlanjut sepanjang sejarah Islam, hingga beberapa saat menjelang Perang Dunia I ketika dunia menghentikan penggunaan emas dan perak sebagai mata uang. Penggunaan mata uang diram dan dinar ini tentu saja dlakukan di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh kekhalifahan Islam yang kian lama kian susut. Hal ini berakhir ketika Kekhalifahan Turki Utsmaniyah runtuh pada tahun 1924.
Sistem Ribawi
Riba atau istilah aslinya ‘Usury” merupakan sebuah sistem yang berasal dari zaman kegelapan. Di masa kejayaan Ordo Knights Templar di Eropa usai Perang Salib pertama (1099), ordo yang disahkan oleh Paus dan diberi hak istimewa untuk bisa memungut pajak di seluruh daerah kekuasaannya ini kemudian mendirikan sebuah lembaga simpan-pinjam yang entah secara kebetulan atau tidak diberi nama “Usury”.
Jika biasanya para peziarah dari Eropa yang ingin berangkat ke Jerusalem membawa serta harta dan kekayaannya yang sangat banyak sebagai bekal, maka dengan adanya “Usury” ini, tiap peziarah Eropa yang ingin ke Jerusalem boleh menitipkan harta bendanya ke “Usury” di Eropa dan sebagai gantinya dia diberi secarik kertas sebagai kartu jaminan yang berisi kata-kata sandi, yang nantinya setibanya di Jerusalem bisa ditukarkan dengan uang dan yang diperlukannya dengan hanya menyerahkan kertas jaminan tersebut. Tentunya ordo ini sebagai penyelenggara “Usury” menarik keuntungan yang bersifat material.
Knights Templar sendiri dibentuk oleh Ordo Biarawan Sion, sebuah Ordo yang didirikan Godfroi de Bouillon, salah satu panglima pasukan salib yang oleh banak sejarawan Barat diduga kuat berasal dari kelompok Kabbalah. Kelompok ini terdiri dari tokoh-tokoh Yahudi-Kabbalis yang di kemudian hari berkumpul di rumah Sir Mayer Amschel Rotschilds di Judenstrasse, Bavaria, tahun 1773, guna merancang penguasaan dunia dan mendirikan The New Illuminati di bawah komando Adam Weishaupt. Dari sinilah The Federal Reserve dan jaringan perbankan dunia yang menyebarkan uang kartal berawal. (bersambung/Rizki Ridyasmara)