Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 adalah sebesar Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:
– THR Gaji sebesar Rp5,24 triliun;
– THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru tahun 2018);
– THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018);
– Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;
– Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun; dan
– Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun. [aktual]