Dibalik THR Fantastis ala Jokowi

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, jika mengacu pada PP, pegawai honorer dan tenaga ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13.

Menurut Herman, THR para pegawai honorer dan tenaga ahli di masing-masing instansi bersifat opsional atau sesuai kebijakan pimpinannya. Maksudnya opsional di sini, kata Herman, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk honorer tergantung dari keputusan pimpinan di instansinya masing-masing. “Karena PP tersebut hanya mengatur PNS, pensiunan, TNI dan Polri,” ujar dia.

CBA: Ini Kebijakan Politis, Tak Ada Jaminan Kinerja PNS Meningkat

 

Centre for Budget Analysis (CBA) mengkritik kebijakan pemerintah terkait THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri, yang mencapai Rp35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Tak ada jaminan peningkatan kesejahteraan tersebut berbanding lurus dengan kinerja para abdi negara. Apalagi kebijakan ini dilakukan jelang Pemilu 2019.

“Dasar adanya anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan karena pemerintah menilai kinerja Aparatur Sipil Negara semakin baik. Padahal, CBA melihat bahwa kinerja PNS dari kontek penyerapan atau realisasi anggaran atau APBN pada bulan April, tidak semua kementerian baik atau tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5).

CBA mencontohkan, realisasi anggaran Kementerian Pertanian pada April 2018 hanya sebesar 11,61 persen. Padahal, penyerapan anggaran kementerian tersebut pada April tahun lalu bisa 14,67 persen. “Begitu juga dengan kementerian Sosial, di mana realisasi anggaran pada April 2018 hanya sebanyak 13,52 persen dari total APBN. Sedangkan realisasi anggaran pada bulan April 2017 mencapai sebanyak 16,30 persen,” ujarnya.