Bolehkah dalam Islam Lakukan Sumpah Pocong? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

eramuslim.com – Melakukan segala cara demi mempertahankan opini atau faktanya, membuat banyak orang sampai nekat melakukan sumpah pocong. Hal ini kerap kali terjadi pada beberapa kasus di Indonesia.

Banyak kasus yang terjadi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang melakukan sumpah pocong demi pembuktiannya.

Namun sumpah pocong ini apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam? Dikutip dari YouTube Lentera Islam, dalam ceramahnya Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan soal hukumnya sumpah pocong.

Ustadz Khalid Basalamah menegaskan, sumpah pocong ini tidak diperbolehkan dalam hukum dan ajaran Islam. Bahkan Allah SWT akan melaknat orang yang melakukan hal tersebut.

Sebagai contoh untuk sumpah pocong ini, menurutnya dalam perselingkuhan suami istri dan perzinaan. Penuduh dan yang dituduh akan melakukan sumpah atas nama Allah sebanyak empat dan lima kali.

“Sumpah pocong nggak ada dalam Islam, dan saya sudah bilang ada hukum ni’an saling melaknat dan sudah saya jelaskan beberapa bulan yang lalu masalah ini,” katanya.

“Yang menuduh bersumpah empat kali atas nama Allah, kalau yang sedang dia tuduh betul-betul selingkuh atau berzina suami istri ya. Kemudian yang kelima dia meminta murkanya Allah laknatnya Allah pada dia, kalau dia berdusta,” sambungnya.

Setelah itu, sebaliknya pun yang tertuduh bersumpah. Namun jika yang disebutkan dalam sumpahnya itu tidak benar maka Allah SWT akan melaknatnya.

“Si istri yang tertuduh misalnya atau suami yang tertuduh menjawab juga sumpah empat kali atas nama Allah kalau pasangannya bohong, dan yang kelima murkanya Allah akan datang kepada dia kalau dia dusta. Itu yang ada,” lanjutnya.

Kasus sumpah pocong ini, kata Ustadz Khalid Basalamah sering kali terjadi di daerah perkampungan. Bahkan untuk langsung membuktikannya, orang sekitar melakukan hal itu.

Seperti contohnya, jika ada pasangan yang tertangkap warga dan diduga melakukan zina, korban akan meminta melakukan sumpah pocong untuk membuktikan hal itu tidak benar.

“Lalu bagaimana kalau bukan suami istri? Orang menuduh, seperti misalnya banyak di kampung-kampung di Indonesia ada orang menuduh orang lain berzina, tetangga misalnya,” ucapnya.

Banyak orang yang melakukan sumpah pocong ini menggunakan ayat-ayat Al’Qur’an dan dibacakan surat Yasin seperti mayat pada umumnya.

Hal-hal tersebut tidak diperbolehkan dalam hukum dan ajaran Islam. Bukan hanya di Indonesia saja, namun di negara lain pun serupa.

“Maka untuk memastikan dipakein kain kafan dibacain surat Yasin. Banyak temen-temen kita Muslim di Indonesia ini yang penting ada dzikirnya, yang penting ada ayat Qur’an-nya, mau ada perintah tidak ada perintah itu terserah, itu tidak boleh, Jelasanya.

Untuk membuktikannya jika sumpah pocong yang dianggap mereka benar, Ustadz Khalid Basalamah pun meminta bukti riwayatnya untuk ditunjukan.

Selama ini, kata Ustadz Khalid Basalamah tidak ada riwayat Nabi SAW yang menunjukan dan membenarkan bahwa adanya sumpah pocong.

Maka dari itu segala sesuatunya yang dilakukan dengan hati murka dan penuh amarah tidaklah baik dan benar.

“Datangkan satu riwayat buat kami kalau memang Nabi sallallahu alaihi wasallam kalau pernah ikat sahabat dengan kain kafan lalu dibacakan surat Yasin. Ada gak riwayatnya?,” katanya

“Kita kan punya syariat jelas, kenapa harus berbuat hal-hal yang tidak ada perintahnya. Mudah-mudahan Allah memberikan umat Islam di Indonesia ini petunjuk yang benar,” pungkasnya.

 

(Sumber: Mediaindonesia)

Beri Komentar