Eramuslim – SEBAGIAN Muslim di Indonesia memanjatkan doa menggunakan redaksi asli atau dengan bahasa Arab dan dia tahu artinya. Sebagian lainnya berdoa memakai bahasa Arab tapi tidak tahu artinya.
Selanjutnya sebagian Umat Islam berdoa menggunakan bahasa Indonesia karena belum mampu atau tidak hapal doa asli dalam Bahasa Arab.
Kemudian muncul pertanyaan, mana yang lebih baik antara berdoa memakai bahasa Indonesia tapi tahu artinya atau berdoa menggunakan bahasa Arab tapi tidak tahu artinya?
Dilansir dari laman Suara Muhammadiyah pada Senin (13/1/2020), mengenai pertanyaan tersebut, terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila doa itu berada dalam salat, maka wajib melafalkan doa yang ma’tsur (doa yang berasal dari Alquran dan as-Sunnah) dengan lafal bahasa Arab dan tidak boleh membuatnya sendiri apalagi dengan bahasa yang lain, melainkan doa tersebut harus sesuai tuntunan Rasulullah SAW, sebagaimana dalam sabda beliau:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat” [HR. al-Bukhari, 443].
2. Apabila doa itu di luar salat, maka melafalkan doa yang ma’tsur dengan lafal bahasa Arab lebih baik (utama), sebab doa yang ma’tsur adalah doa yang bersumber dari Alquran dan as-Sunnah yang memiliki keutamaan tersendiri dalam membacanya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ آلم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِف حَرْفٌ وَلَام حَرْفٌ وَمِيم حَرْفٌ.