Maka itu, untuk kondisi saat ini, boleh saja kita mengambil sesuatu dari aturan demokrasi, utamanya jaminan kebebasan yang sejalan dengan ajaran Syariat. Tentu saja, dengan tidak menelan bulat-bulat pijakan falsafahnya yang mungkin saja mengandung unsur penghalalan yang haram atau pengharaman yang halal serta pengguguran terhadap kewajiban-kewajiban agama.
Apalagi, sebagaimana diketahui bahwa sistem demokrasi merupakan aturan yang sifatnya fleksibel dan bisa saja disesuaikan dengan aturan dan budaya masyarakat yang menggunakannya. Wallahu A’lam. (Inilah)
Oleh Ustadz Rappung Samuddin, Lc. MA