Eramuslim – TIDAK ada larangan dalam syariat mengadopsi pemikiran, konsep, teori dan alternatif amaliyah dari kalangan non muslim yang dapat mendatangkan maslahat bagi kaum muslimin.
Dengan syarat, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nash serta kaidah-kaidah Syariyyah. Banyak riwayat yang menunjukkan hal ini dalam literatur sejarah Islam, diantaranya:
Pertama: Nabi shallallahu alaihi wasallam mengambil metode rakyat Persia dalam perang Ahzab berupa taktik menggali parit (hafr al-khandaq) berdasarkan usulan Salman al-Farisi.
Terkait peristiwa ini, Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim al-Zaid berkomentar:
Dari proyek penggalian parit, kita dapat mengambil pelajaran, boleh memanfaatkan apa yang ada pada orang lain (non muslim) selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah menerima usulan menggali parit atas ide Salman al-Farisi yang didapat dari bangsa Persia, ia berkata:
Dahulu, apabila kami khawatir serangan pasukan berkuda, maka kami menggali parit di sekitar kami.” Memanfaatkan apa yang ada pada pihak lain diperintahkan dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.” (Zaid bin Abdul Karim al-Zaid, Fikih Sirah, hlm. 443).
Kedua: Saat berada di bukit Shafa, Nabi shallallahu alaihi wasallam menggunakan seruan yang biasa dipakai oleh kaum Jahiliyah, yakni kalimat waa shabaahah, yakni Duhai pagi yang berbahaya!, untuk tujuan mengumpulkan kaum kerabatnya.