Memakai sendal atau sepatu sudah menjadi budaya umat manusia sejak dulu kala. Seseorang yang hendak berjalan, biasanya membutuhkan sesuatu sebagai alas kakinya, baik berupa sandal maupun sepatu. Tujuannya adalah untuk menjaga dan melindungi kedua kakinya.
Berkaitan hal ini islam telah memberi tuntutan bagaimana memakai sandal atau sepatu tersebut. Berikut beberapa adab memakai sandal :
1. Niat yang benar
Ketka seorang muslim memakai sandal/ sepatu, hendaknya berniat untuk melindungi kaki dan menjaga kebersihannya serta untuk memperlihatkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan kepadanya. Tidak ada niat yang salah (jelek), seperti menunjukan sifat sombong karena memakai sepatu berharga mahal dan lain-lain.
2. Memeriksa kebersihannya
Hendaknya seseorang memeriksa kebersihan sandal atau sepatu dari berbagai najis yang mungkin menempel dibagian telapak atau ujungnya. Sebab terkadang seseorang terpaksa shalat dengan memakai sepatu stelah ia mengusapnya dan yakin akan kebersihannya untuk keabsahannya untuk keabsahan shalat yang akan ia laksanakan.
3. Mendahulukan kaki kanan
Hendaklah mendahuluikan kaki kanan ketika memakai sandal dan mendahulukan kaki kiri ketika melpaskannya. Dalam hal ini Rasulullah bersabda: “Jika salah seorang kalian memakai sandal, mulailah dengan yang kiri. Jadikan kanan yang pertama dipakaikan dan kiri yang pertama dilepaskan” (HR Bukhari dan Muslim)
4. Tidak memakai sandal sepatu sambil berdiri
Tidak memakai sandal sepatu sambil berdiri berdasar sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: “Dilarang memakai sandal sambil berdiri”. Mengenai hadits ini, Al Manawi berkata: “Perintah dalam hadits ini merupakan nasehat, karena memakai sandal sambil duduk itu lebih mudah dan lebih memungkinkan”.
(Al silsilah al Shahihah (719)
5. Dimakhrukan memakai satu sandal
Seorang muslim dimakruhkan memakai satu sandal berdasar sabda Nabi Muhammad SAW: “Jika terputus ‘syis’u’ (tali sandal) salah seorang di antara kalian, janganlah ia berjalan dengan sandal sebelahnya hingga ia memperbaikinya (tali sandal yang terputus trsebut)”. (Shahih Al Adab (732)).
Asy-syis’u maknanya adalah tali sandal yang dimasukkan di antara dua jari kaki (saat memakainya). Ujung tali dimasukkan ke dalam lubang yang berada di bagian depan sandal.
(sa/ade/Sumber: Lisaanul-‘Arab,8/180).