10 Makanan Yang Terlarang!

Sedangkan penjelasan untuk poin 9, ulama tafsir berbeda pendapat pada kasus melepas binatang buas peliharaan untuk melakukan perburuan. Namun kita dapat mengambil pendapat yang mayoritas dan lebih dekat kepada kebersihan dan takwa. Katakanlah sebagai contoh terdekat saat ini yaitu anjing. Seekor anjing sengaja di pelihara dan di ajari tuannya untuk berburu.

Saat anjing hendak berburu, hendaknya tuannya melepasnya dengan menyebut nama Allah, barulah hewan hasil buruan tersebut halal di makan. (tentunya hewan buruan yang halal pula). Namun jika tuannya lupa atau tidak menyebut nama Allah swt saat melepasnya, maka hukumnya haram di makan karna anjing merupakan binatang yang najis.

Namun jika hewan buruan tersebut telah tergigit dan terkena air liur anjing pemburu, maka hendaklah di buang bagian yang tergigit tersebut. Bagaimana jika yang di gigit lebih dari setengah? Maka di jatuhi hukumnya haram untuk di makan.

Akan tetapi di zaman sekarang sudah sangat jarang sekali mencari makan dengan jalan berburu, mengingat makanan saat ini sangat mudah di dapatkan dalam lingkungan masyarakat. Penjelasan di atas adalah sebagai melengkapi  keterangan untuk keadaan yang luas dari ayat.

Carilah dan usahakanlah makanan yang halal lagi baik untuk tubuh kita, apalagi di Negara kita yang aman dan merdeka ini banyak sekali makanan yang tersedia. Sehingga sedikit sekali yang mengalami kesulitan dalam mencari bahan untuk dimakan.

Sedangkan sambungan dari  ayat di atas tadi di tutup dengan kalimat:

“… Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. AL-Maidah:3)              

Dalam keadaan darurat (jika tidak makan akan menyebabkan kematian dalam waktu cepat), maka di bolehkan memakan yang terlarang. Dengan catatan, itupun hanya untuk sekedar penyambung kehidupannya sesaat, tidak di teruskan berulang-ulang.

Namun untuk di Indonesia, rasanya tidak ada waktu darurat seperti itu, kecuali tersesat di hutan berhari-hari, atau barangkali di gunung. Selama masih di tengah-tengah masyarakat, rasanya masih banyak bahan-bahan halal yang dapat di makan.

Tentu saja penjelasan di atas adalah untuk jenis makanan daging, tidak untuk buah-buahan yang sudah jelas hukumnya halal dimakan. Semoga tulisan ini bermanfaat menambah pengetahuan kita bersama, insyallah….

Wallahu’alam….