Eramuslim – TELAH datang di dalam kitab-kitab siyasah syariyyah seperti al-Ahkam as-Sulthaniyyah oleh Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah oleh al-Farra, Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam oleh Ibnu Jumaah, dan yang lainnya, perkara-perkara yang merupakan kewajiban-kewajiban pemimpin negara, di antaranya:
1. Menjaga agama Islam di atas pokok-pokoknya yang telah ditetapkan dan kaidah-kaidahnya yang telah disusun, yang diambil dari al-Kitab, as-Sunnah, dan apa-apa yang disepakati oleh salaful ummah, menjelaskan hujjah-hujjah agama, menyebarkan ilmu-ilmu syari, mengagungkan ilmu dan ahlinya, dan membantah bidah dan ahli bidah. Jika muncul ahli bidah maka dijelaskan hujjah dan kebenaran atasnya dan menghukumnya dengan apa yang pantas atasnya agar agama selalu terjaga. Demikian juga menegakkan syiar-syiar Islam seperti salat lima waktu, salat Jumat, salat Id, azan, iqamah, khotbah, imamah salat, puasa, haji, dan mempermudah pelaksanaan itu semua dan mengamankannya.
2. Menjaga negeri Islam dan membelanya, berjihad melawan kaum musyrikin, memberantas perampok dan penjahat, mengatur pasukan dan menata gaji-gaji mereka.
3. Berlaku adil karena keadilan adalah sebab kebaikan rakyat dan negeri.
4. Menegakkan had-had syari, menjaga keharaman-keharaman Allah dari pelanggaran-pelanggaran, dan menjaga hak-hak hamba-hamba Allah.
5. Memutuskan kasus-kasus dan hukum-hukum dengan mengangkat para petugas dan para hakim untuk mengadili kasus-kasus perselisihan dan mencegah orang yang berbuat zalim. Tidak mengangkat orang yang bertugas melaksanakan hal itu kecuali orang yang dia percaya agamanya, amanahnya, dan penjagaannya dari para ulama dan orang-orang yang saleh, dan orang-orang yang pantas melaksanakannya.