eramuslim.com – Setiap tanggal 27 Rajab biasanya ummat Islam segera teringat peristiwa Isra Mi’raj yang dialami Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiWasallam limabelas abad yang lalu. Memang, peristiwa diperjalankannya hamba Allah dari Masjid Al-Haram di Mekkah ke Masjid Al-Aqsho di Baitul Maqdis kemudian menembus tujuh lapis langit hingga berjumpa langsung dengan Allah SWT di Sidratul Muntaha merupakan sebuah kejadian menakjubkan dan penuh mukjizat. Apalagi sepulang dari perjalanan itu Nabi Shallallahu’alaihiWasallam membawa perintah Allah SWT agar dirinya dan ummat Islam menegakkan kewajiban sholat lima waktu sehari semalam. Inilah umumnya yang diingat oleh kita ummat Islam setiap kali memasuki bulan Rajab.
Padahal persis tanggal 27 di bulan Rajab ada peristiwa bersejarah lainnya yang sepatutnya tidak dilupakan oleh ummat Islam. Yaitu pada tahun 1342 Hijriyyah alias 89 tahun yang lalu bila menggunakan hitungan kalender Hijriyyah. Bertepatan dengan 3 Maret tahun 1924 alias sekitar 86 tahun yang lalu bila menggunakan hitungan kalender Syamsiyyah. Pada tanggal tersebut seorang pengkhianat bernama Mustafa Kemal telah mengesahkan rancangan undang-undang pembubaran pemerintahan Islam bernama Khilafah Islamiyyah. Dan untuk selanjutnya Turki berubah menjadi sebuah negara sekuler modern yang mengekor sepenuhnya ke Eropa. Khilafah Islamiyyah yang diwakili oleh Kesultanan Ustmani Turki selama sekian abad sebenarnya telah mengalami dekadensi cukup lama. Sehingga dalam berbagai buku-buku Barat ia dujuluki sebagai the Sick Old Man.
Betapapun sakit-sakitannya si Bapak Tua tersebut, namun baru pada tanggal 27 Rajab 1342 itulah secara formal-konstitusional ia benar-benar menghembuskan nafas terakhirnya. Maka sejak saat itu bubarlah sistem pemerintahan Islam yang telah menghiasi sejarah dunia selama ribuan tahun di Akhir Zaman semenjak pertama kali dibangun dan langsung dipimpin oleh Nabi Akhir Zaman Muhammad Rasulullah Shallallahu’alaihiWasallam. Mulailah sejak saat itu secara formal di muka bumi tidak lagi diberlakukan Hukum Allah dan digantikan dengan hukum bikinan manusia. Praktis hal ini terjadi di seantero negeri-negeri Islam. Bahkan tidak sedikit di antara negeri-negeri Islam itu mengkombinasikan hukumnya dengan hukum mantan penjajahnya dicampur dengan hukum adat dan sedikit hukum Islam yang sifatnya hanya sebatas pada perkara NTRW (Nikah – Talak – Rujuk – Waris). Akibatnya banyak sekali perkara yang dipandang legal menurut hukum manusia tidak serta-merta berarti halal di mata Allah dan sebaliknya banyak sekali perkara yang dipandang ilegal menurut hukum manusia tidak serta-merta berarti haram di mata Allah.