Eramuslim.com – Begitu menyedihkan nasib rakyat kecil di negeri ini. Sudahlah jatuh tertimpa tangga, sekarang justru dibuat mati perlahan. Bagi mereka yang sakit akan bertambah ‘sakit’. Karena sejak kamis, 1 Agustus 2019, BPJS menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dengan dasar Surat Keputusan Menteri Sosial No 79 Tahun 2019 soal penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Pemerintah berdalih, pemutakhiran data diperlukan karena ada 114 ribu jiwa peserta yang tercatat meninggal dunia. Di luar itu ada pula peserta yang sejak 2014 tidak pernah akses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan.
Menghadapi protes masyarakat, pemerintah enteng saja menyatakan, mereka yang dinon aktifkan tak perlu khawatir karena sudah disiapkan kebijakan lanjutan. Pertama, mereka mendaftar kembali menjadi peserta PBI melalui Dinsos dan Dinkes di daerah masing-masing sehingga iuran menjadi beban APBD. Kedua, jika daerah tidak punya dana, maka daerah yang akan mengajukan ke kemensos pusat. Ketiga, jika mereka mampu membayar iuran sendiri, mereka disarankan langsung mendaftar sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah alias PBPU dengan ‘keringanan’ hanya menunggu 14 hari masa verifikasi. Kebijakan itu berlaku sampai 31 Agustus 2019.
Lihatlah, betapa rakyat dipermainkan dengan kebijakan negara yang tak bijak. Pusat dan daerah malah bisa saling lempar tanggungjawab soal pengurusan nyawa rakyat. Tak ada penjelasan, bagaimana jika opsi ke dua rakyat miskin tak lolos juga? Nampak jelas, negara ingin berlepas tangan dari kewajibannya mengurus rakyat.