Kami dari Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) menyambut baik dan mendukung sikap pemerintah yang telah memutuskan akan membeli 14% saham Newmont Nusa Tenggara, NNT (untuk divetsasi priode tahun 2008 dan 2009). Kita berharap keputusan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penunjukan lembaga pemerintah dan BUMN yang relevan untuk mengeksekusi pembelian saham tersebut.
Pembelian saham oleh BUMN merupakan perwujudan dari amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 Kontrak Karya Batu Hijau yang ditandatangani NNT dengan pemerintah pada tanggal 2 Desember 1986 yang lalu. Dengan ikut memiliki saham NNT, BUMN akan memperoleh kesempatan untuk berperan aktif mengendalikan perusahaan dan memperoleh manfaat maksimal dari sumberdaya alam milik negara sendiri. Pada gilirannya, hal ini akan meningkatkan PNBP yang disetor oleh BUMN kedalam APBN bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
KPK-N tidak apriori dan tidak menolak jika sebagian saham NNT juga dikuasai oleh BUMD. Yang kami khawatirkan adalah bagaimana BUMD berperan mengelola saham itu dan langkahnya setelah menguasai saham itu, terutama untuk mendapat keuntungan maksimal bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya di NTB. Jika BUMD menuntut agar pembelian saham itu diserahkan kepada BUMD, namun setelah itu bekerjasama dengan swasta untuk mengeksekusi dan mengelolanya, maka hal ini patut dicermati. Apalagi jika kerjasama dengan swasta itu justru banyak merugikan daerah, maka kerjasama BUMD dengan swasta tersebut sangat pantas untuk ditolak!
KPK-N juga ingin mengingatkan bahwa saham milik BUMD yang dikerjasamakan dengan pihak swasta tersebut sangat rawan untuk dikuasai oleh asing. Hal ini dapat terjadi terutama jika pihak swasta melakukan aksi-aksi korporasi yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional, daerah ataupun kepentingan perusahaan tambang Batu Hijau sendiri. Jika hal ini terjadi maka sumber daya alam milik negara telah tergadai menjadi milik asing. Itulah sebabnya, kita sangat merekomendasikan agar dalam mengeksekusi saham yang akan dimilki, BUMD bekerjasama dengan BUMN.
Kita menghimbau agar para pemangku jabatan di NTB (provinsi & kabupaten) untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan yang sesuai dengan konstitusi dan kepentingan rakyat. Kita berharap para pejabat tersebut mengambil langkah-langkah yang cerdas dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, serta bebas KKN. Langkah yang paling tepat dan cerdas bagi daerah adalah dengan membentuk konsorsium BUMD dengan BUMN. Inilah yang telah berualng-ulang kami sampaikan kepada Presiden SBY, para meneteri terkait, DPR, mahasiswa, media dan masyarakat luas!
Pada kesempatan ini, KPK-N juga ingin mengingatkan semua pihak agar berhenti berupaya menjegal keputusan pemerintah membeli saham NNT tersebut. Kita mencatat ada sejumlah oknum DPR, swasta, pemerintahan pusat/daerah yang terus merongrong keputusan pemerintah tersebut dengan berbagai argumentasi yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, tidak relevan dan tidak bertanggungjawab. Berhentilah melakaukan kebohongan, membodohi masyarakat, bertindak koruptif, kolutif, egois dan mementingkan kelompok sendiri.
Akhirnya, sekali lagi kita ucapkan dukungan dan selamat kepada pemerintah yang telah mengutamakan kepentingan rakyat dalam pelaksanaan divestasi saham NNT. Kepada seluruh rakyat kami menghimbau agar mendukung dan mengamankan keputusan tersebut hingga benar-benar terlaksana. Kepada oknum-oknum yang masih bersikap berbeda dan punya agenda tertentu, kami mengajak, mari dukung kepentingan rakyat, utamakan suara hati nurani, tegakkan kemandirian dan jaga martabat/harga diri.
Jakarta, 13 Agustus 2009
Komite Penyelamat Kekayaan Negara
Marwan Batubara
Dr Fadil Hasan, Dr Hendri Saparini, Tjatur Sapto Edi, Chandra Wijaya, Adi Massardi, dll