Tim Panel Buatan Kominfo Minim Tokoh Muslim, bagai Membentuk Tim Sertifikasi Halal Dipenuhi Orang Tak Kenal Halal Haram
Ketika kedaannya seperti itu, mungkin dapat dianalogikan, misalnya membentuk tim sertifikasi daging halal, namun orang-orangnya tidak doyan daging kambing dan sangat doyan daging babi. Apa jadinya, kalau daging babi justru dihalalkan, sedang daging kambing diharamkan?
Perlu diketahui, telah dibentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif (FPSIBN) dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Forum tersebut terdiri dari empat panel penilai situs yang akan diajukan pemblokiran.
Pertama panel pornografi, kekerasan anak dan keamanan internet;
Kedua panel terorisme, SARA dan kebencian;
Ketiga panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba;
Keempat panel hak kekayaan intelektual.
Anehnya, yang akan jadi tim yang kaitannya dengan situs media Islam (tim panel penilai situs yang akan diajukan pemblokiran) adalah tim panel terorisme, SARA dan kebencian; yang orang-orangnya bukan tokoh Islam apalagi ulama. Karena mereka bukan dari lembaga Islam, bahkan DIPASANG sejumlah tokoh dari bithonatan min dunikum menurut Al-Qur’an.
Dari 17 tokoh dalam tim itu hanya ada satu tokoh Islam yakni dari NU, karena Dr Din Syamsuddin ketua umum Muhammadiyah mengundurkan diri dari rancangan tim ini.
Ketika kedaannya seperti itu, mungkin dapat dianalogikan, misalnya membentuk tim sertifikasi daging halal, namun orang-orangnya tidak doyan daging kambing dan sangat doyan daging babi. Apa jadinya, kalau daging babi justru dihalalkan, sedang daging kambing diharamkan?
Oleh karena itu, para pemimpin redaksi yang hadir dalam pertemuan terakhir di gedung Kemenkominfo Jakarta sepakat agar Kemenkominfo membuat lembaga tersendiri dalam menangani situs atau media islam. Lembaga itu nanti, agar diisi oleh wartawan-wartawan senior dan ulama-ulama yang lebih mengerti ajaran dan nilai-nilai Islam.
Usulan ini direspon positif oleh Kemenkominfo dalam pertemuan kemarin. Ini juga agar mereka (pemerintah) juga paham soal ini.
Ketika Kemenkominfo telah merespon pisitif usulan itu, lalu misalnya kemudian tidak diujudkan, dan bahkan ada situs-situs media Islam tetap diblokir atas usulan dari Tim Panel yang minim ulama Islam itu; maka dapat diduga akan memperkuat rencana gugatan hukum secara kolektif media-media Islam terhadap Kemenkominfo.
Para Ulama, ormas Islam, lembaga Islam, tokoh Islam, dan Umat Islam pada umumnya pun ada di belakang media-media Islam.
Untuk diketahui, Menindaklanjuti pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif (FPSIBN), Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara telah meneken Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait forum tersebut.
Forum tersebut terdiri dari empat panel penilai situs yang akan diajukan pemblokiran.
Pertama panel pornografi, kekerasan anak dan keamanan internet; Kedua panel terorisme, SARA dan kebencian; Ketiga panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba; Keempat panel hak kekayaan intelektual.
Sedianya Tim Panel terorisme, SARA dan kebencian terdiri dari:
1. Ketua Dewan Pers
2. M. Din Syamsudin (Muhammadiyah)
3. Marsudi Syuhud (PBNU)
4. Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Agung)
5. Pdt. Henriette TH lebang (PGI)
6. Alim Sudio (Walubi)
7. KS Arsana (PHDI)
8. Uung Cendana (Matakin)
9. Tjipta Lemana (Akademisi)
10. Thamrin Amal Tomagola (sosiolog)
11. Arief Muliawan (Kejagung)
12. Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenkopolhukam
13. Direktur Keamanan Informasi Ditjen Aptika Kominfo
14. Shita laksmi (ID-CONFIG)
15. Irwin Day (Nawala dan FTII)
16. Asep Saefullah (Aliansi Jurnalis Indonesia)
17. Sonny Hendra Sudaryana (Ditjen Aptika)
Namun, dari sejumlah tim panel tersebut Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin mengundurkan diri.