Kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan melakukan sertifikasi halal kepada produsen vaksin sesuai dengan peraturaan perundang-undangan.
Orang tua memang wajib memberikan dukungan pada program pemerintah, tapi pelaksanaan imunisasi itu tidak wajib, karena pencegahan terhadap penyakit akibat virus atau bakteri bisa dilakukan dengan cara lain yaitu dengan meningkatkan antibodi.
Terkait program vaksinasi untuk masyarakat yang mau menerimanya tersebut, maka kewajiban pemerintah untuk menjamin penyediaan vaksin yang Halal adalah “Mutlak”. Mereka wajib menyertakan alasan dan landasan hukum atas tindakan yang dipilih.
Karena menolak, rakyat berhak pula menolak bentuk “Intimidasi” dan “Diskriminasi” serta menolak tindakan pemberian vaksin pada anaknya di luar sepengetahuannya.
Dan, bila tetap dilakukan, maka rakyat bisa mengajukan Tuntutan Hukum baik terjadi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) dalam jangka pendek ataupun panjang, ataupun tidak.
Serta jika terjadi KIPI pada anak mereka, maka semua pihak yang terkait harus membiayai seluruh terapi dan pengobatan saat dan pasca KIPI Seumur Hidup anaknya.
Dan, bahwasannya anak-anak dan keluarga yang tidak divaksin maupun yang divaksin itu juga memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, oleh karena itu rakyat menolak diskriminasi dan intimidasi atas keputusannya tersebut.
Terakhir, yang perlu dicatat, hingga kini WHO juga belum menyatakan ketersediaan Vaksin Covid-19 hingga 2021. (FNN)
Penulis wartawan senior FNN.co.id