Berhak Menolak
Seperti disebutkan di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, Hak dan Kewajiban Pasien Pasal (52), pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran dan kesehatan mempunyai hak:
1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3);
2. Meminta pendapat dokter atau dokter yang lain;
3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
4. Menolak Tindakan Medis, dan;
5. Mendapatkan isi rekam medis.
Pasien bisa menyatakan menolak dilakukannya tindakan Vaksinasi atau Imunisasi padanya dengan alasan:
Pertama, UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Hal ini terkait status kehalalan vaksin yang sudah diberitahukan oleh MUI bahwa vaksin pada anak belum bersertifikasi halal. Menjalani hidup dan kehidupan adalah pilihan, halal dan haram adalah ketentuan. “La iqraha fiddin”, tidak ada pemaksaan dalam agama apalagi untuk perkara duniawi.
Kedua, UUD 1945 pasal 28G ayat 1, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi.”
Jadi, setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Ketiga, UUD 1945 Pasal 28I ayat 1-2:(1),“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
(2), ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”
Keempat, Pasal 28b ayat 2: “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dengan demikian, pasien atau rakyat berhak atas perlindungan dari intimidasi serta diskriminasi karena pilihan untuk tidak memberikan vaksin pada anaknya.
Kelima, Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 dan UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 45, tentang informed consent, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien.
Di Indonesia, informed consent secara yuridis formal terdapat pada pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 Tahun 1988, dipertegas lagi dengan Permenkes No. 585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik/informed consent.
Keenam, UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 1, “Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.”
Ketujuh, UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 45 ayat 1, “Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat sejak dalam kandungan.”
Ini bentuk perlindungan rakyat atas status kehalalan dan keamanan vaksin dan perlindungan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), Efek Negatif Vaksin, Vitamin K Sintetis dan sejenisnya.
Kedelapan, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat islam yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kesembilan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur barang atau jasa yang bersifat halal.
Kesepuluh, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang kewajiban memberikan perlindungan pada anak berdasakan asas-asas non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Kesebelas, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil meliputi hak hidup; hak bebas dari siksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat; hak atas praduga tak bersalah; hak kebebasan berpikir; hak berkeyakinan dan beragama; hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain; hak perlindungan anak; hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi.
Keduabelas, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengenai status kehalalan vaksin yang ternyata belakangan dibantah oleh MUI dan Halal Watch. Mengenai kasus-kasus kejadian KIPI yang diinformasikan di media-media massa maupun media sosial dan penjelasan mengenai wabah.
Ketigabelas, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, penjelasan pasal 5 ayat 1: bahwa upaya penanggulangan wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat, antara lain: agama. Status halal haram itu dalam agama Islam adalah hal yang essensial;
Pasal 6: bahwasannya keikutsertaan masyarakat dalam penanggulangan wabah tidak mengandung paksaan.
Keempatbelas, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 5 ayat 2 dan 3, hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya.
Pasal 7, tentang mendapatkan informasi dan edukasi yang seimbang dan bertanggung jawab. Pasal 8, berhak mendapatkan informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan yang telah dan akan diterima dari tenaga kesehatan.
Kelimabelas, Permenkes Nomor 12 Tahun 2017, pasal 26 ayat 2 poin b, pengecualian penyelenggaraan imunisasi program bagi orang tua/wali yang menolak menggunakan vaksin yang disediakan pemerintah.
Keenambelas, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, ketentuan hukum, bahwa hukum imunisasi adalah mubah, kewajiban menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sedangkan alasan darurat yang disyaratkan harus dengan fatwa ulama atau ahli terkait, Bukan Fatwa Dokter!