Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an Depag RI

Nomor : 80/MM LT/VII/1431
Lamp. : 1 bendel Fatwa Ulama dan Contoh Kesalahan Terjemah
Hal : Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an Depag RI

Kepada Ykh :
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Di- JAKARTA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Upaya Pemerintah RI untuk mengenalkan Al-Qur’an yang berbahasa Arab kepada masyarakat Indonesia, berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 26 Th. 1967, melalui terjemahan ke dalam bahasa Indonesia berupa Al-Qur’an dan Terjemahnya, tentulah dimotivasi dengan niat baik.

Namun, maraknya berbagai aliran sesat yang mengatasnamakan agama, baik yang moderat maupun radikal, tidak dinafikan merupakan pengaruh serta dampak negative dari penerjemahan Al-Qur’an berbahasa Indonesia secara harfiyah, yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dan Syar’iyyah.

Al-Qur’an dan Terjemahnya versi Depag RI –sebagaimana dinyatakan dalam pengantar Dewan Penterjemah- dilakukan secara harfiyah (leterliyk). Padahal, terjemahan Al-Qur’an secara harfiyah (leterliyk), menurut Fatwa Ulama Jami’ah Al-Azhar Mesir, Kerajaan Saudi Arabia, dan Negara-negara Timur Tengah, yang dikeluarkan tahun 1936 dan diperbarui lagi tahun 1960, hukumnya HARAM. Dinyatakan Haram, karena bobot kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Syar’i maupun logika akademis, sehingga dapat menyesatkan serta mengambangkan aqidah kaum Muslim.

Maka setelah melakukan penelitian dan kajian seksama terhadap Al-Qur’an dan Terjemahnya versi Depag RI, dari masa ke masa mulai penerbitan awal hingga sekarang, Majelis Mujahidin menemukan banyak kekeliruan dan penyimpangan yang sangat fatal dan berbahaya. Alih-alih meluruskan pemahaman kaum Muslim Indonesia, justru terjemah Qur’an ini menimbulkan salah paham yang akhirnya melahirkan paham yang salah (paham sesat) terhadap Islam.

Berdasarkan argumentasi di atas dan demi perbaikan menyeluruh Al-Qur’an terjemahan Depag RI, Majelis Mujahidin mengusulkan langkah-langkah solutif sebagai berikut :

  1. Depag RI segera mengumpulkan para ulama yang dipandang memiliki kompetensi dalam bidang ulumul Qur’an dan Ulumul Hadits membahas fatwa dari Jami’ah Al-Azhar, Jami’ah Malik Su’ud dan fatwa-fatwa tentang haramnya terjemah Al-Qur’an secara harfiyah (terlampir). Dan Majelis Mujahidin siap berpartisipasi aktif dalam pembahasan ini.
  2. Depag RI mengadakan uji shahih atas temuan-temuan Majelis Mujahidin berkenaan dengan kesalahan-kesalahan fatal terjemah harfiyah Al-Qur’an versi Depag RI yang jumlahnya sekitar 1000 (seribu) ayat. Uji sahih tersebut kami harapkan dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat mengakses atau ikut mengikuti uji shahih ini.
  3. Depag RI mengundang pakar tafsir dari Al-Azhar, Jami’ah Malik Su’ud dan yang lain untuk didengar keterangannya tentang hukum menerjemahkan Al-Qur’an secara harfiyah dan menyelenggarakan tanya jawab publik dihadapan pakar tersebut agar keterangannya dapat disaksikan oleh rakyat Indonesia secara terbuka.
  4. Depag RI menarik terjemahan Al-Qur’an secara harfiyah yang telah beredar selama ini dan menggantikan dengan terjemahan yang halal dan dibenarkan secara Syar’i, yaitu terjemah tafsiriyah sebagaimana yang difatwakan oleh Jami’ah Al-Azhar dan Jami’ah Malik Su’ud Kerajaan Arab Saudi.

Adalah bijaksana apabila pemerintah RI Cq Menteri Agama RI menunjukkan respon positif terhadap usulan perbaikan serta pelurusan terjemah Al-Qur’an Depag oleh Majelis Mujahidin ini. Revisi yang dilakukan Kementrian Agama dengan menerbitkan terjemahan Qur’an edisi 2010, bukan saja tidak menyelesaikan masalah, bahkan akan mengundang masalah yang lebih rumit. Apalagi, adanya indikasi terkooptasi liberal dengan stigma ‘deradikalisasi Qur’an’ yang akan mengundang respon politis dari pihak-pihak yang merasa diposisikan sebagai kelompok radikal. Dan bukan mustahil, bisa diadukan sebagai tindak pidana pelecehan agama.

Inti persoalannya terletak pada sistim dan metoda penerjemahkan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah ilmiah dan syar’iyah. Karena menerjemahkan Al-Qur’an secara harfiyah secara akademik dinilai tidak masuk akal dan secara Syar’i haram. Maka Majelis Mujahidin menganggap penerjemahan Al-Qur’an secara harfiyah sebagai penistaan dan penyesatan agama. Kami berharap Depag RI dengan rasa tanggungjawab di hadapan Allah Swt memperhatikan dan merespon surat Majelis Mujahidin ini. Semoga Allah Swt menjauhkan kita dari bisikan-bisikan syetan yang menyimpangkan kita dari jalan Allah dan Rasul-Nya.

“Siapa saja yang berpaling dari peringatan Al-Qur’an, Kami adakan baginya syetan yang akan menjadi teman akrabnya. Dan sesungguhnya syetan-syetan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar, sedang mereka menyangka mendapat petunjuk.” (Qs. Az-Zukhruf, 43: 36-37).

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jogjakarta, 16 Ramadhan 1431 H/26 Agustus 2010 M

MAJELIS MUJAHIDIN
Jl. Karanglo No. 94 Kotagede, Jogyakarta, Telp. 0274-451665.

Drs. Muhammad Thalib
Amirul Mujahidin

Drs. Nashruddin Salim, SH, MH
Katib Aam

Tembusan :

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  2. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
  3. Nahdlatul Ulama (NU)
  4. Muhammadiyah
  5. Persatuan Islam (PERSIS)
  6. Al-Irsyad al-Islamiyah
  7. BKSPPI
  8. Organisasi Islam
  9. Media Massa
  10. Arsip