Kedua, dalam suasana penuh keprihatinan, hindari kebijakan yg kontroversial dan apalagi melanggar Konstitusi. Tunda dulu pembentukan Undang-Undang dan kebijakan yg bertentangan dengan aspriasi rakyat, tidak berpihak kepada rakyat banyak, dan apalagi hanya memberi keuntungan kepada segelintir pengusaha. Sekedar contoh, UU ttg Minerba sangat jelas hanya menguntungkan tujuh korporasi, Perppu/UU No. 2 Tahun 2020 sangat potensial penyelewengan dan penumpukan hutang negara, atau RUU Omnibus Law Ciptaker lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan kalangan pekerja/buruh).
Ketiga, kinerja kabinet yg buruk hanya dapat diatasi dengan pembentukan Kabinet Ahli (Zaken Kabinet)dengan menempatkan anak-anak bangsa yg mumpuni dan berintegritas. Hindari pertimbangan “balas jasa” dan “bagi kursi”, diganti dengan orientasi pada meritokrasi dan kesesuaian seseorang pada tempatnya. Kekesalan dan kemarahan Presiden Jokowi terhadap menteri berkinerja buruk, dan “janji”‘reshuffle kabinet sudah disampaikan secara terbuka kepada rakyat. Maka rakyat akan menunggu realisasinya. Selain menteri yg berkinerja buruk, menteri-menteri yg angkuh dan cenderung menggunakan jabatan utk kepentingan pribadi adalah kerugian politik (political liability) bagi Presiden.
Keempat, di atas semua itu, Presiden perlu memastikan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai dengan nilai-nilai dasar dalam Pancasila dan UUD 1945. Setiap gejala dan gelagat penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 harus segera dicegah. Selain itu, adalah arif bijaksana jika Presiden Jokowi dapat mengambil hal terbaik dari para pendahulunya, yg dengan segala kekurangan dan kelebihan masing-masing, mereka secara relatif menampilkan kenegarawanan. Indonesia memang meniscayakan kepemimpinan negarawan. Maka, masalah yg ada perlu diatasi dengan mengedepankan dialog. Namun dialog perlu bersifat dialogis (dialogical dialogue), yakni dialog yg bertumpu pada ketulusan, kejujuran, keterbukaan, dan untuk mencari jalan keluar.
Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayahnya bagi bangsa Indonesia utk keluar dari krisis dan terbebaskan dari malapetaka dan marabahaya. (sumber: kftsi)
29 Juni 2020.
Surat Ini Ditulis: Prof. Dr. H. Din Syamsuddin
(Mantan Ketum Muhammadiyah, kini Ketua Komite Pengarah
Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan/KMPK)