Telah terbukti, Tajul Muluk Pentolan Syiah Sampang Madura divonis penjara 4 tahun karena menodai agama Islam (menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi), melanggar pasal 156A KUHP.
Syiah jelas-jelas sesat dan menodai agama (Islam) itu sudah tidak kurang data dan fakta. Di antaranya sebagai berikut.
Fatwa Sesatnya Syiah
1. Fatwa MUI Jawa Timur tentang sesatnya Syiah lihat di siniFatwa MUI Jawa Timurtentang Kesesatan Ajaran Syi’ah. MEMUTUSKAN
Mengukuhkan dan menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah SESAT DAN MENYESATKAN.
Surabaya 27 Shofar 1433 H
21 Januari 2012 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PROPINSI JAWA TIMUR
Ketua Umum Sekretaris Umum
Abdusshomad Buchori Drs. H Imam Tabroni, MM
2. Fatwa MUI Jatim tentang Sesatnya Syiah, Menang Mutlak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2013.)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Timur menang mutlak atas gugatan yang Teguh Sugiharto, yang sejak beberapa waktu lalu menyusun konstruksi gugatan dengan pengajuan prodeo terhadap Presiden SBY, MUI Pusat, MUI Jatim dan Gubernur Jawa Timur.
Sidang putusan dengan kemenangan mutlak untuk MUI Jawa Timur itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2013.)
“Karena yang punya kewenangan menguji Pergub atau undang-undang adalah Mahkamah Agung, jadi gugatan tidak diterima,” kata pengacara MUI Jawa Timur H. Ma’ruf Syah kepadahidayatullah.com, Rabu (13/11/2013).
3. MUI Pusat menilai fatwa MUI Jawa Timur itu sah. Lihat ini MUI Pusat mensahkan dan mendukung Fatwa MUI Jatimtentang kesesatan syiah. Dalam tulisannya di Harian Republika pada hari ini (8/11/2012), Ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan, “Setelah melakukan serangkaian penelitian dan berkonsultasi dengan MUI Pusat, MUI Jatim mengukuhkan fatwa serupa. Mencermati hal itu, penulis menyimpulkan, bahwa Fatwa MUI Jawa Timur tentang Syiah sudah pada tempatnya dan sesuai aturan.”