Adapun barang konsumsi, atau barang kena pajak, yang sebenarnya adalah pemakaian telpon (pulsa) dan data (internet), atau singkatnya jasa telekomunikasi. Artinya, barang kena pajak yang dimaksud adalah pulsa yang dipotong oleh penyelenggara telekomunikasi seperti telkom, telkomsel, dan lainnya.
Dua, ketika pulsa diserahkan kepada pelanggan, yang terjadi adalah perpindahan penyimpanan uang dari kas/bank pelanggan ke bentuk kartu pulsa.
Tiga, hal ini sejalan dengan perlakuan perpajakan untuk pelanggan pasca bayar (postpaid) dengan penagihan bulanan. Tagihan bulanan tersebut berdasarkan realisasi pemakaian telpon (pulsa), di tambah PPN. Artinya, PPN hanya dikenakan berdasarkan pemakaian atau konsumsi pulsa yang sesungguhnya. Sedangkan untuk nomor telpon (perdana) prabayar, penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan penagihan.
Empat, konsep ini juga sejalan dengan prinsip akuntansi dan perpajakan (PPN) untuk penyelenggara telekomunikasi, di mana pendapatannya dibukukan berdasarkan pemakaian aktual pulsa: Pendapatan atas pemakaian fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumiah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan.
Sedangkan penerimaan uang dari distribusi kartu pulsa dicatat sebagai “uang muka”, bukan pendapatan. Yang juga dapat diartikan, pelanggan menyimpan uang di penyelenggara telekomunikasi. Artinya, belum ada proses nilai tambah, yang sebenarnya baru terjadi ketika pulsa digunakan (dikonsumsi) pelanggan dan dipotong oleh penyelenggara telekomunikasi. Oleh karena itu, PPN untuk pulsa, apabila dikenakan, maka harus dihitung ketika terjadi pemakaian atau konsumsi pulsa.
Berdasarkan uraian di atas, semoga Menteri Keuangan yang terhormat berkenan menjelaskannya. Besar harapan kami peraturan pengenaan PPN pada pulsa dan kartu perdana yang tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021 dapat direvisi atau dibatalkan sesuai penjelasannya kami di atas.
Kami mengucapkan terima kasih dan mendoakan agar ekonomi Indonesia dapat pulih secepatnya. (RMOL)