Surat Terbuka: Pertanyaan Kepada Menkeu Tentang Pajak Pulsa Dan Kartu Perdana

Eramuslim.com – Penarikan pajak penjualan pulsa, kartu perdana hingga token dan vouher oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan terus menuai polemik.

Terbaru, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dan analis ekonomi Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra yang mempertanyakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 itu.

PMK itu terkait pengenaan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher yang tertuang dalam aturan (beleid) yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Surat terbuka Anthony Budiawan dan Gede Sandra yang berisi minta penjelasan, dengan Perihal: PPN Pulsa dan Kartu Perdana – PMK No 6/PMK.03/2021.

Menurut pandangan mereka, seharusnya pulsa dan kartu perdana bukan barang kena pajak.

Anthony Budiawan dan Gede Sandra berharap Menteri Keuangan berkenan menjelaskannya keharusan pajak ini.

Mereka sembari berharap agar peraturan pengenaan PPN pada pulsa dan kartu perdana dapat direvisi atau dibatalkan.