Tahukah Bapak Presiden
Dan 271 juta Rakyat Indonesia
Karena BPJS, Dokter Spesialis dibayar Rp 6.000 rupiah per pasien per hari, Dokter Umum dibayar Rp 2.000 rupiah per pasien perhari bahkan RESIDEN (CALON SPESIALIS) yang menjadi GARDA TERDEPAN Penanganan COVID 19 ini adalah MARTIR sesungguhnya, dan mereka atas nama Undang-Undang, SESEPERPUN TIDAK DIBAYAR.
Dengan bencana COVID 19 ini, bahkan tak ada sedikitpun insentif tambahan bagi mereka semua ini, yang bekerja 36 jam 48 jam bahkan 72 jam tanpa tidur bahkan melebihi kemampuan nadi dan nafasnya.
Karena itu,
Tahukah Bapak Presiden
Dan 271 juta Rakyat Indonesia
Saat ini sudah ada mulai ada tindakan PENOLAKAN PASIEN COVID 19, dengan berbagai alasan masuk akal, ketersediaan bed (karena harus isolasi maka pasien COVID 19 ini menghabiskan 1 ward sendiri, dan pasien lain jadi kehilangan hak untuk dirawat)
Dan pasien COVID 19 ini BIAYANYA TIDAK DITANGGUNG BPJS!!! Catat itu baik-baik!!!
Tahukah Bapak Presiden
Dan 271 juta Rakyat Indonesia
Apa yang terjadi kalau sampai Dokter dan Petugas Rumah Sakit MENOLAK MERAWAT PASIEN COVID 19?
Pasien COVID A19 akan berkeliaran di jalanan tanpa tahu harus kemana!
DAN ITU SUDAH TERJADI!
Kondisi ini yang justru MENGHARUSKAN #LOCKDOWN dilakukan sesegera mungkin.
Jangan Anda menunggu Jubir menyampaikan jumlah kasus melebihi 1000 baru Bapak umumkan #LOCKDOWN
Saat ini ANGKA RESMI kasus yang dilaporkan per hari Senin 16 Maret 2020 sejumlah 137 kasus. Itu artinya ANGKA RIIL di lapangan adalah sejumlah 3.699 kasus (berdasarkan angka agregat COVID 19 sebesar 27 kali antara kasus yang terperiksa secara aktif dan kasus riil yang tidak diperiksa).
Dengan angka resmi yang dilaporkan, saja, per hari ini Selasa, 17 Maret 2020, jumlah kasus resmi akan sekitar 268 kasus (dengan kasus riil berjumlah 7,836 di luar Rumah Sakit) saja saat ini, Rumah Sakit sudah pasti akan MENOLAK PASIEN!