Suara Jaya Suprana: Prihatin Kriminalisasi Lieus

Secara jelas pada Surat Bukti Lapor nomor : TBL/650/VI/2018/Bareskrim, pihak pelapor menegaskan bahwa waktu dan tempat kejadian tindak pidana adalah 23 Mei 2018 di rumah makan Kopi Oey Chandra Naya.

Prihatin

Meski sesama warga keturunan Tionghoa, saya tidak sependapat dengan Lieus dkk dalam hal penilaian terhadap kepemerintahan Presiden Jokowi.

Namun saya sangat amat prihatin terhadap upaya kriminalisasi terhadap Lieus Sungkharisma atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau apapun. Menurut pendapat saya, Lieus sama sekali tidak melakukan seperti yang didugakan terhadap dirinya.

Sebagai warga Indonesia yang kini merupakan negara demokrasi terbesar ke tiga di planet bumi, Lieus Sungkharisma hanya berikhtiar mengejawantahkan hak asasi manusia untuk berpendapat serta mengungkapkan pendapat tanpa niat mencemarkan nama baik dan tidak menyatakan ujaran kebencian.

Dikuatirkan setiap warga Indonesia termasuk Anda dan saya apabila mengungkap pendapat rawan dikriminalisasikan hanya berdasar tafsir belaka.

Permohonan

Maka saya sebagai seorang rakyat Indonesia dengan penuh kerendahan hati memberanikan diri mengajukan permohonan kepada para tokoh penegak hukum untuk berkenan memberikan keadilan bagi sesama rakyat Indonesia yang hanya ingin mengungkap pendapat diri demi menjunjung tinggi makna demokrasi serta sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab di atas bumi Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan Pancasila.

OLEH: JAYA SUPRANA, Penulis adalah rakyat Indonesia yang mendambakan demokrasi dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab [rmol]