Siaran Pers PAHAM Indonesia: Korban Hoax, Bebaskan Ustadzah Kingkin Anida!

Eramuslim.com –

SIARAN PERS :

“Aktivis Kemanusiaan Ustadzah Kingkin Anida Korban Hoax, Harus Dilindungi Hukum”
-15 Oktober 2020-

Sehubungan dengan banyaknya berita yang beredar tentang perkara hukum yang dihadapi oleh Ustadzah Kingkin Anida, kami perlu melakukan penjelasan terkait banyaknya kekeliruan dan kesimpangsiuran terhadap berita tersebut.

Kami, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta, sebagai kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida, menyampaikan fakta yang sebenarnya sebagai berikut:

1. Klien kami Ustadzah Kingkin Anida adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, bukan pengurus partai politik (bukan politisi).

2. Ustadzah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), apalagi disebut sebagai petinggi KAMI sebagaimana yang diberitakan di antaranya di: https://news.detik.com/berita/d-5211545/total-8-orang-petinggi-anggota-kami-ditangkap-ini-daftarnya,13/10), sehingga berbagai pemberitaan yang beredar bahwa Ustadzah Kingkin Anida adalah anggota KAMI dan/atau petinggi KAMI adalah salah (hoax). Beliau tidak pernah mengenal dan/atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya.

3. Ustadzah Kingkin Anida ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screen shoot status akun Facebook miliknya yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.