Jakarta , diberitakan oleh SuaraPembaharuan.com, 12/4 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia dapat diajukan pada 2019. Apabila diperpanjang maka bentuknya tidak lagi KK melainkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Kami kan sudah katakan bahwa itu sesuai dengan undang-undang, 2 tahun sebelum masa berlaku habis, mereka bisa ajukan (perpanjangan),” kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Jumat (11/04).
Sebelumnya kontrak Karya Freeport ditandatangani pada 1991 dan berlaku hingga 2021. Dilihat dari fakta di atas kita bisa menyimpulkan bahwa menteri ESDM secara tidak langsung menawarkan kepada PT Freeport untuk memperpanjang kontrak karyanya namun dalam bentuk lain. Pertanyaannya apa pemerintah tidak “kapok” dengan kontrak karya PT Freeport sebelumnya? Yang menimbulkan efek yang cukup signifikan terhadap rakyat Indonesia khususnya di daerah Papua. Dan lagi, dua tahun ke belakang PT Freeport tidak menyetorkan dividen.
Hal ini menyebabkan setoran dividen untuk 2014 menjadi tidak mencapai target. Dalam APBN 2014 dipatok setoran dividen yang masuk dalam pos bagian laba BUMN sebesar Rp 40 triliun. Namun realisasinya diperkirakan Rp 37 triliun. Penurunan sebesar Rp 3 triliun disebabkan tidak disetornya dividen Freeport yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun(HarianMedanBisnis, 14/4).
Sampai kapan rakyat Indonesia hanya bisa menikmati ampasnya saja? Sungguh diherankan, kekayaan milik sendiri namun tidak dapat menikmati sepenuhnya. Di satu sisi masyarakat sekitar perusahaan banyak yang menjadi pengangguran, kelaparan bahkan sampai gizi buruk. Di sisi lain, masyarakat lain yang notabene adalah orang asing, malah mengeruk gunung emas dengan seenaknya. Inilah buah dari sistem yang mengagungkan kebebasan dan keserakahan. Tidak memperdulikan orang lain, yang penting dia pribadi mendapatkan kenikmatan dan kenyamanan.
Dalam Islam, kepemilikan dan pengelolaan harta diatur sedemikian rupa. Tambang emas yang sekarang dikuasai oleh pihak asing pada dasarnya adalah milik umum. Jadi, tidak sepatutnya, pihak asing seenaknya menguasai harta kekayaan milik rakyat Indonesia. Dalam sistem Islam diatur bahwa harta berupa pertambangan itu dikelola oleh Negara bukan oleh pihak asing, dan hasil dari pertambangan tersebut digunakan untuk keperluan rakyatnya. Sehingga tidak ada lagi istilah kelaparan, gizi buruk, peningkatan angka pengangguran, dan kemiskinan.
Jadi, rakyat dapat menikmati kekayaan alam sesuai dengan proporsinya. Tidak ada ketimpangan atau kesenjangan sosial yang begitu tajam. Karena pemimpin begitu memelihara dan mengayomi kebutuhan rakyatnya. Rasul saw bersabda:
«فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ»
“Dan seorang pemimpin adalah pemelihara kemaslahatan masyarakat dan dia bertanggungjawab atas mereka.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad)
Hanya dalam naungan Islam-lah, kita bisa merasakan dan menikmati kekayaan alam yang notabene milik kita. Inilah wajah demokrasi sebenarnya, yang mengagung-agungkan kebebasan dan kesejahteraan semu. Segala kekuasaan atas harta yang seharusnya milik umum hanya bisa dikuasai oleh para kapitalis. Tidak ada jalan untuk memperbaiki dan menyelamatkan masyarakat dari semua kerusakan itu kecuali dengan kembali kepada petunjuk dan aturan yang diturunkan oleh Allah yang Maha Bijaksana, yaitu dengan menerapkan syariah secara total di bawah naungan sistem politik yang digariskan oleh Islam yaitu Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Wallahu’alam bi sawwab[Mira]