Seperti diberitakan, Corby telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, senin pagi setelah mendapat pembebasan bersyarat. Corby bebas setelah yang bersangkutan berada di dalam lapas selama 9 tahun 4 bulan.
Corby ditangkap 8 Oktober 2004 begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, karena membawa 4,2 kg ganja di dalam tasnya. Ia terbang dari Brisbane via Sydney, Australia, bersama sejumlah temannya untuk menghadiri perayaan ulang tahun kakaknya.
Corby kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005, Corby mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguranggi hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Putusan PT Denpasar ini sempat dibatalkan Mahkamah Agung yang mengembalikan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Namun pada 2012 Presiden SBY memberikan grasi pengurangan hukuman selama 5 tahun, grasi tersebut diberikan dengan alasan kemanusiaan.
Dengan demikian masa pidana Corby menjadi 15 tahun. Pada saat grasi diberikan, Corby telah menjalani pidana selama 7 tahun 7 bulan dengan pengurangan remisi sebanyak 2 tahun 1 bulan. Pada 2012, Corby menerima lagi remisi 8 bulan. Pada 2013 Corby kembali diusulkan mendapat remisi umum 6 bulan pada 17 Agustus.
Berdasarkan data BNN, saat ini Indonesia berada pada posisi keempat Negara dengan jumlah narkoba terbesar di dunia. Artinya Indonesia masuk kategori darurat penyalahgunaan narkoba, Dengan jumlah pecandu narkoba di atas 4,9 juta jiwa pada tahun 2013. Jumlah tersebut meningkat 1,75 % pada tahun 2005, dan menjadi 4,9 % pada 2011. Dengan demikian jumlah pengguna narkoba di Indonesia meningkat 2,3% dan penggunanya yang berumur 10-20 tahun meningkat sebanyak 2,5%.
Menteri Hukum HAM Amir Syamsuddin menegaskan bahwa terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leight Corby, belum tentu mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia. Ia mengatakan. Sebanyak 1700 tahanan yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat merupakan rekomendasi yang disampaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk Kemenhum dan HAM, namun faktnya Corby telah dibebaskan bersyarat.
Pandangan Syariat Terhadap Narkotika
Ganja, heroin serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotika) adalah termasuk benda-banda yang diharamkan syara tanpa perselisihan lagi di antara ulama.
Dalil yang menunjukan keharamannya adalah sbb :
- Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a : “Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal”.
Yakni yang mengacaukan, menutup dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.
- Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar maka ia tetap haram dari segi “melemahkan” (menjadi loyo).
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu salamah “ Bahwa Nabi SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadi lemah).
- Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan diantara ketetapan syara, bahwa Islam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana Allah SWT berfirman “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (Al-A’raf : 157) dan firman Allah yang lain :”…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan…” (Al-Baqarah :195).
Bagaimana Daulah Menghukumi Para Pengguna dan Pengedar Narkotika.
Memakan (menghisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya sedikit atau banyak, tetapi menghisap dalam jumlah yang banyak dan memabukkan adalah haram, sedangkan orang yang mengaggap bahwa ganja halal maka ia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah urusannya, tetapi jika tidak mau bertobat, maka ia harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu disholati, dan tidak boleh dikubur dipemakaman muslim.
Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatlah Umar dan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera, tetapi jika mereka terus saja meminumnya karena menganggapnya halal, maka mereka dijatuhi hukuman mati. Demikian pula dengan ganja, barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ganja haram tetapi menghisapnya, maka dijatuhi hukuman dera dengan cemati sebanyak 80 kali atau 40 kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat
Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa masalah ganja ini tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan hadits, maka pendapatnya ini hanyalah disebabkan kebodohannya saja.sebab di dalam Al-Qur’an dan Hadits terdapat kalimat-kalimat yang simple yang merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang mencakup segala kandungannya. Hal ini disebabkan dalam Al-Qur’an dan al Hadits dengan istilah ‘aam (umum), sebab tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus.
Adapun hukuman ta’zir menurut para fuqaha muhaqqiq, bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
Karena berbahaya, maka semestinya diterapkan hukum yang sangat berat terhadap pengedar dan pengguna narkoba, demi terjaganya kualitas generasi muda. Generasi muda adalah generasi pemimpin di masa datang, jika telah rusak oleh narkoba, maka kepemimpinan yang seperti apa yang bisa diharapkan dari generasi yang telah rusak?
Dewi Susilawati, S.Pi.