Semoga saja berita acara “peralihan” hak garap atas lahan tersebut masih tercatat dan aman di Desa Kuta, dan tidak “dihilangkan” karena tekanan dari pihak ketiga. Mengapa lahan tersebut yang “dikejar” oleh PTPN 8, tidak dengan lahan yang lain?
Ke mana saja dulu, padahal sudah puluhan tahun lahan itu digarap warga. HRS juga membelinya dari warga, bukan menyerobotnya.
Memang, kalau menurut hukum lahan HGU ya tetap HGU. Artinya, kalaupun ada CSR status tanah tetap HGU. Kecuali, kalau sudah ada redistribusi/hibah lahan yang mengubah status tanah ponpes menjadi HGB.
Sebab, status yayasan setahu saya sudah tidak boleh lagi mengajukan SHM. Jika pun boleh, luasannya sekitar 2-5 ha saja. Kalaupun bisa dipermasalahkan ya somasinya. Karena, somasi itu harus dilakukan sebanyak 3 kali sebelum dilakukan eksekusi.
Jadi, tidak ada yang namanya “somasi pertama dan terakhir”. Itu pun kalau sudah dilakukan jatuhnya hanya penundaan waktu untuk boyongan.
Jadi, secara hukum PTPN 8 itu sudah benar. Kecuali, kalau pihak ponpes bisa menunjukkan adanya surat hibah/wakaf dari Direktur PTPN 8 sebelumnya. Surat-surat ini perlu dihadirkan sebagai “saksi” yuridis. Termasuk jika HRS sudah membeli dari warga.
Sudah kesekian kalinya lahan Megamendung yang dikuasai HRS ini ada yang mencoba ambil paksa dengan berbagai dalih. Tapi, upaya itu selalu gagal. Dan, HRS sendiri sudah merasakan kalau lahan tersebut juga akan tetap dipersoalkan.
Dalam video yang direkam November 2020 lalu, HRS sempat menyinggung masalah status tanahnya itu. Melihat isi ceramahnya, jelas HRSsudah tahu bahwa dalam waktu dekat status tanah yang sudah dibeli hak garapnya tersebut akan dipersoalkan.
Para pemilik tanah di sekitar Markaz Megamendung itu pun sudah diintimidasi dan dihasut untuk mempersoalkan status tanah dan memfitnah HRS. Pihak PTPN 8 juga telah didatangi polisi agar segera mengambil alih tanah di Megamendung ini.
Maka HRS sudah membuat pesan kepada para santrinya agar melawan jika terjadi pengusiran tanpa ada ganti rugi.