Ponpes Megamendung Mau “Digusur”, Ada Bau Politis di Belakangnya?

Surat Somasi “Pertama dan Terakhir” itu ditandatangani Dirut PTPN 8 Mohammad Yudayat, 18 Desember 2020. Selama ini Yudayat dikenal sebagai orang dekat Rini Suwandi, mantan Menteri BUMN, dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Yang perlu dicatat, hampir seluruh wilayah Puncak, Gunung Geulis, hingga Sentul awalnya merupakan Tanah Garapan. Pemilik rumah di kawasan itu baru sekitar 5% yang pegang sertifikat. Sisanya di mana? Masih proses pembuatan sertifikat oleh developer.

Cek sekarang, ada kawasan perumahan mewah di sana yang sedang berproses, pegang surat apa developernya? Kabarnya, sebelum PTPN 8 meminta HRS meninggalkan lahan itu, ada warga yang diminta Bareskrim Polri untuk menyoal pondok HRS. Tapi tidak mau.

Pada 2017, lahan Megamendung itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Jabar. HRS dituduh telah merampas lahan tersebut dari warga sekitar. Namun, setelah ditelusuri, ternyata tidak ada satu pun warga yang pernah melaporkan hal tersebut.

Laporan itu ternyata fiktif hasil rekayasa kasus. HRS secara sah mengambil alih dari warga (ganti rugi kepada warga) dengan uang disaksikan kades setempat. Sehingga upaya untuk mempermasalahkan lahan tersebut pada 2017 gagal total.

Apakah surat somasi kali ini benar-benar dari PTPN 8 atau aspal (asli tapi palsu), seperti saat HRS dilaporkan “warga” ke Polda Jabar pada 2017? Di sinilah perlunya dicek kebenarannya. Memalsu surat semacam “Somasi Pertama dan Terakhir” itu sangatlah mudah.

Jika benar itu adalah surat dari PTPN 8 yang ditanda tangani oleh Dirutnya, pasti mengerti bagaimana prosedur hukum untuk menarik kembali lahan milik negara tersebut. Somasi itu setidaknya dikirim sebanyak 3 kali, bukan “Somasi Pertama dan Terakhir”.

Lahan yang digunakan oleh HRS di Megamendung itu memang milik negara (PTPN) yang sudah tidak produktif atau karena terlalu dekat dengan pemukiman warga, sehingga HGU-nya diubah menjadi CSR bagi yang mau mengelolanya.

Dan, biasanya dikelola oleh yayasan, ponpes juga bisa (ada banyak ponpes lahannya milik negara/PTPN yang sudah tidak produktif lagi). Jika benar lahan itu memang mau ditarik kembali oleh PTPN, tidak semudah itu main ultimatum mengosongkan.

Lahan Markaz Syariah Group (Habib Rizieq Shihab) seluas sekitar 30,91 ha ini dibeli HRS dari warga sekitar yang menggarap lahan milik PTPN 8 itu pada 2013 di depan Kepala Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sekarang tinggal cek ulang saja ke Kades Kuta yang saat itu menjabat. Dari penelusuran, nama Kades Kuta yang menjabat saat itu adalah Kusnadi (2008-2014), dan kini untuk periode kedua juga dijabat Kusnadi (2020-2026).