Politik Ratu Atut yang Tidak (P)atut

atutTerbuka sudah rantai politik di Propinsi Banten, setelah tertangkapnya adik Ratu Atut Gubernur Banten yaitu Tubagus Chairi Wardana (Wawan). Ternyata kekuasaan di wilayah Propinsi  Banten  sebagian besar dikuasai oleh keluarga besar Chasan Sochib ayah Ratu Atut.  Mulai dari anggota DPRD 1 sampai walikota dan wakilnya dan jabatan lainnya di struktur  pemerintahannya.

Negara Indonesia yang menganut system Demokrasi, memungkinkan banyak kepala daerah yang terlibat dalam dinasti politik. Padahal dinasti politik ini bertentangan dengan semangat reformasi  dimana kekuasaan hanya dikuasai oleh beberapa orang yang berasal dari satu keluarga tanpa memberi ruang kepada orang lain untuk ikut  berpartisipasi. Sebenarnya pemilihan melalui pilkada membuat rakyat  tidak dapat bebas memilih  karena calonnya telah ditentukan oleh partai. Saat ini banyak  terjadi penyelewengan  kekuasaan  dan korupsi, dalam dinasti politik keadaan ini mengambarkan adanya kader-kader politik  yang  kurang  baik  dan kebobrokan  partai  yang  ada.

Adanya rantai politik ini  untuk mempertahankan  agar kekuasaan tidak  keluar dari link  mereka. Ratu Atut  Gubernur Banten beserta keluarganya telah banyak menguasai  proyek  yang  ada  di Wilayah Banten. Hampir  10 perusahaan  dikuasai oleh keluarga  Atut dan 24 perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga  Atut.

Demikianlah peluang munculnya rantai politik dalam sistem demokrasi sekuler, yang disebabkan terjadinya kolusi antara penguasa dan pengusaha. Dalam menyelesaikan permasalahan ini  maka solusi yang paling tepat  adalah dengan menerapkan sistem Islam  dalam pemerintahan. Dalam sistem  Islam partai berfungsi  untuk mendakwahkan  amal  ma’ruf nahi munkar  (Ali Imron : 110) bukan untuk menemptkan seseorang dalam posisi kekuasaan, dan wali atau amil (gubernur)  tidak dipilih oleh rakyat  baik langsung maupun tidak langsung  tetapi dipilih oleh khalifah, sesuai dengan kemampuannya.  Namun  jika rakyat tidak menyukai  wali atau amil yang telah dipilih khalifah tersebut, maka khalifah  harus menggantinya. Maka seseorang menjadi wali/amil/gubernur adalah karena kapabillitasnya, bukan kolusi antara penguasa dan pengusaha.

Selain itu, dalam Islam haram hukumnya perempuan menjadi pemimpin karena Allah telah memberikan tugas yang sangat penting dan mulia bagi perempuan untuk membentuk generasi unggul, generasi yang siap menerima estafet kepemimpinan, yakni sebagai ummu warabatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Untuk itu marilah kita bersama-sama  mengembalikan segal sesuatu termassuk masalah pemerintahan pada aturan yang seharusnya menurut Allah swt, yaitu untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem pemerintahan  Islam, sebagai cara untuk menerapkan seluruh aturan Allah swt secara kaffah.

 

Siti Supatmiati

Jl. Setyabudhi Bandung