Pernyataan Sikap Wahdah Islamiyah Terkait Kerusuhan Cikeusik dan Temanggung

SURAT PERNYATAAN SIKAP Nomor: K.512/IL/DPP-WI/III/1432

السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته

الْحَمْدُ لِلَّهِ والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد,

Sehubungan dengan peristiwa penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada hari Ahad, 6 Pebruari 2011 dan kerusuhan berlatar belakang penistaan agama di Temanggung pada hari Selasa, 8 Pebruari 2011. Menyikapi peristiwa tersebut dan sekaligus memberikan arahan pada umat, maka Wahdah Islamiyah memandang perlu mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Merasa prihatin dengan kerusuhan dan tindak kekerasan yang terjadi di Cikeusik dan Temanggung serta dimanapun yang membawa kerugian besar pada ummat, bangsa dan negara. Karena itu kami mendukung penindakan tegas serta pengusutan tuntas masalah-masalah tersebut.

2. Khusus berkenan dengan kasus Cikeusik dan seluruh konflik lain yang melibatkan Ahmadiyah, kami mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah besar ini dari akarnya. Dalam hal ini kami meyakini bahwa akar masalah konflik-konflik tersebut adalah keberadaan Ahmadiyah dan aktivitasnya yang jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip agama Islam dan undang-undang Republik Indonesia. Karena itu kami mendukung pernyataan Menteri Agama-untuk mentuntaskan masalah kronis ini dengan-membubarkan Ahmadiyah atau menyatakan dengan resmi mereka menjadi satu aliran di luar Islam.

3. Sebagai bahan pertimbangan kami sebutkan beberapa hal dibawah ini :

  • Fatwa Mujamma’ al-Fiqh al-Islami dibawah naungan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) telah menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, adalah murtad dan keluar dari Islam.
  •  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 28 Juli 2005, yang telah menyatakan bahwa Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad.
  • Fatwa dan pernyataan ormas-ormas Islam Indonesia, terutama NU dan Muhammadiyah telah menegaskan bahwa Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan dan berada di luar Islam.
  • Pelarangan Ahmadiyah di banyak Negara-negara Islam, diantaranya: Pakistan (yang merupakan tempat awal kemunculan Ahmadiyah), Saudi Arabia, Malaysia dan Brunei Darussalam.
  • UU PNPS NO.1 1965 (yang telah lulus uji materiil oleh MK) dan SKB 3 Menteri tahun 2008 adalah dasar yang kuat bagi pelarangan Ahmadiyah secara konstitusional sesuai dengan aspirasi mayoritas ummat dan masyarakat bangsa Indonesia.

4. Kami sangat mengharapkan kiranya pemerintah dapat segera mengambil keputusan pembubaran Ahmadiyah ini agar masalahnya tidak berlarut-larut dan potensial menyebabkan konflik dimanapun dan kapanpun yang akan membahayakan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Sejarah menunjukkan bahwa konflik yang menyangkut Ahmadiyah tidak terjadi di satu tempat atau di tempat tertentu saja. Juga tidak berhadapan dengan ormas dan kelompok Islam tertentu pula . Tetapi terjadi di berbagai tempat dan berhadapan dengan beragam ormas dan kelompok ummat Islam. Karena itu hendaknya kita tidak terpancing oleh upaya sekelompok orang yang ingin membelokkan masalah konflik dengan Ahmadiyah ini sebagai masalah ormas tertentu yang dianggap keras atau radikal.

6. Belajar dari kasus Temanggung, kami mengharapkan kiranya pemerintah dan aparat keamanan lebih peka mengantisipasi segala tindakan penodaan dan penistaan agama oleh siapapun dan dengan dalih apapun, agar tidak membuka peluang bagi masyarakat mengambil langkah dan tindakan yang tidak terkontrol dan berakibat fatal.

7. Bagi Ormas-Ormas Islam dan kaum muslimin pada umumnya, kami menghimbau agar dalam penyelesaian kasus dan masalah-masalah yang dihadapi oleh ummat, bangsa dan Negara kita, senantiasa mengedepankan penyelesaian secara hukum dan perundang-undangan serta tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang sangat merugikan ummat, bangsa dan Negara kita sendiri.

8. Kepada seluruh pengikut dan simpatisan Ahmadiyah, kami menghimbau-dengan penuh kasih sayang-agar segera insaf dan bertobat. Sesungguhnya penentangan kami terhadap ajaran Ahmadiyah juga karena kami menginginkan kebaikan buat kalian. Kembalilah kepada ajaran Islam yang benar, berdasarkan Al Quran dan Hadits serta pemahaman para Ulama besar ummat yang telah teruji dan diakui sepanjang sejarah Islam. Jangan tertipu oleh segilintir orang yang memalingkan kalian dari keluarga besar ummat Islam Ahlussunnah waljamaah.

Demikianlah pernyataan ini kami buat, agar dapat menjadi saran yang positif dan sebagai bentuk kepedulian kami kepada ketentraman dan kemaslahatan ummat, Bangsa dan Negara yang kita cintai ini.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركا ته

Makassar, 9 Rabiul Awal 1432H
12 Februari 2011M

DEWAN PIMPINAN PUSAT WAHDAH ISLAMIYAH

H. Muh. Zaitun Rasmin, Lc., MA (Ketua Umum)

Ir. H. Muh. Qasim Saguni (Sekretaris Jenderal)