Eramuslim.com – Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan Laskar Front Pembela Islam (FPI), tidak berniat dan tidak akan mendirikan NKRI berdasarkan Islam atau khilafah.
Tetapi HRS dan FPI adalah pejuang untuk amar makruf nahi mungkar, Pejuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, Pejuang untuk menegakkan Pancasila dan UUD NRI yang ditetapkan tgl 18 Agustus tahun 1945.
HRS dan Laskar FPI adalah mitra pemerintah dalam membangun Akhlak sesuai Pancasila.
HRS dan Laskar FPI, bukan pelaku kejahatan, bukan pelaku makar, bukan teroris, bukan bos narkoba, bukan koruptor, dan bukan MUSUH NEGARA.
Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penegakan hukum Polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI.
Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum yg memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat.
Bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api.