Setelah mengkaji secara mendalam ajaran-ajaran sesat dan kekafiran yang didoktrinkan Ahmadiyah serta mencermati berbagai kerusuhan yang diakibatkan oleh aksi-aksi Ahmadiyah yang tidak mengindahkan larangan untuk beraktifitas sebagaimana yang disebutkan dalam SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 tahun 2008, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat Indonesia pada umumnya dan kaum Muslimin pada khususnya.
Maka HASMI sebagai ORMAS Islam menyatakan:
- Ahmadiyah adalah kelompok sesat dan kafir, bukan bagian dari Islam, terlebih setelah keluarnya fatwa MUI dalam MUNAS VII No 11 pada tanggal 26-29 juli 2005 M tentang penetapan kesesatan aliran Ahmadiyah dan pelarangan penyebaran faham Ahmadiyah, serta fatwa-fatwa dari negara-negara lain seperti; Pakistan, Arab Saudi, Malaysia dan Brunei Darussalam.
- Menghimbau kepada seluruh pengikut Ahmadiyah untuk segera kembali kepada ajaran yang benar dengan cara meninggalkan ajaran Ahmadiyah yang jelas-jelas terbukti kesesatan dan kekafirannnya.
- Menyerukan kepada kaum Muslimin untuk senantiasa waspada terhadap ajaran-ajaran sesat yang diklaim Ahmadiyah sebagai ajaran Islam yang benar, dengan cara membentengi diri dengan ilmu yang benar sesuai dengan ajaran Islam yang murni Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.
- Mengajak kepada seluruh aktifis dakwah baik para ulama, da’i dan pihak-pihak lain yang mengerti akan kesesatan Ahmadiyah untuk mengingatkan umat Islam agar tidak terjerumus dalam kesesatan Ahmadiyah.
- Meminta para aktivis HAM, untuk tidak berdalih hak asasi manusia di saat hak asasi tuhan dilecehkan, sehingga tidak memicu dan menambah ketegangan pada kaum Muslimin.
- Meminta kepada pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam membubarkan jama’ah Ahmadiyah, melarang menisbatkanya kedalam agama Islam, serta memproses para pelaku serta penyebar faham Ahmadiyah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Menghimbau kepada seluruh media, baik cetak maupun elektronik agar memberikan pemberitaan yang benar, jujur, adil dan proporsional menyangkut kasus-kasus yang terkait dengan ahmadiyah sehingga dapat dipertangung jawabkan secara hukum dan moral.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap realita kaum muslimin Indonesia, dengan harapan semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala memberika Taufiq dan Inayah-Nya Kepada Kita sekalian.
Bogor, 25 Februari 2011
DEWAN PENGURUS PUSAT HASMI
Dr. Muhammad Sarbini, M.H.I
Ketua