Terus minuman ringan dengan usulan tarif cukai dikisaran Rp 1.500 – Rp 2.500 per liter untuk minuman teh kemasan hingga minuman bersoda. Itu kamu mau memaksa orang kehausan, atau otomatis bayar jatah preman demi menghilangkan haus ?
Kamu juga enak tinggal itung, minuman jenis minuman ringan yang diproduksi sekitar 747 juta liter hingga 2.191 juta liter. Dengan jumlah produksi ini, maka kamu enak saja mengepul potensi penerimaan negaranya mencapai Rp 6,25 triliun.
Terakhir, cukai emisi COs (karbon) pada kendaraan bermotor. Dengan usulan ini, potensi penerimaan negaranya mencapai Rp 15,7 triliun. Asumsi potensi penerimaan cukai ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak tersebut saat ini telah diterapkan untuk kendaraan dengan CC yang lebih besar.
Walah Sri, pemotor itu wong cilik. Kok ya tega-teganya urusan buang asap kenalpot saja dipalaki. BBM nya dipalak, asap kenalpotnya dipalaki, lengkap sudah.
Sebenarnya menkeu Sri Mulyani, kalau kamu memang ketua ikatan sarjana ekonomi Islam, pakar ekonomi Islam, seharusnya tahu pajak itu haram. Apalagi, uang pajak itu untuk bayar cicilan dan bunga utang riba negara yang gede banget.
Kamu harusnya sikat tuh tambang-tambang asing, semua itu menurut ekonomi Islam sah dan legal menjadi sumber pemasukan negara. Jangan main sikat kepada orang kecil, bisa kualat kamu Sri.(end/kfrts)