Oleh Ustadz Hartono Ahmad Jaiz
Syiah dan musik yang telah diharamkan NU zaman dahulu, kini justru jadi “menu”?
Dikabarkan, Muktamar NU 2015 Akan Undang Ahmad Dhani dan Slank.
Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) akan mengundang sejumlah musisi di antaranya adalah Ahmad Dhani dan Slank. “Ini masih kami koordinasikan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf, kepada wartawan usai sholat Jumat di kantornya. Jumat, 13 Februari 2015. (lihat TEMPO.CO, SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 04:39 WIB)
Muktamar NU akan diadakan pada tangal 1 sampai 5 Agustus 2015 di Jombang Jawa Timur.
Musik akan dijadikan menu dalam Muktamar NU 2015 itu, kalau toh orang-orang NU kini tidak lagi menggubris hukum Islam yang mengharamkan musik, tampaknya NU kini semakin ada gejala mengingkari NU yang semula.
Apalagi yang sangat menonjol dalam menyelisihi pendiri NU KH Hasyim Asy’ari yang anti syiah, kini justru bermunculan pembelaan manusia-manusia NU terhadap syiah, bahkan Banser NU lebih terang-terangan lagi, menganggap syiah bagian dari NU, hingga anak buah NU itu menggagalkan acara deklarasi anti syiah di Cirebon, Sabtu 4/4 2015. ( http://www.nahimunkar.com/ketika-firqoh-sesat-syiah-aswaja-palsu-banser-nu-dan-nu-liberal-beraksi-di-cirebon/ ).
Belum diketahui secara jelas, apakah NU memang prihatin dan merasa tercemar dengan sikap prilaku para nahdliyin yang memalukan, yang bagi orang yang sinis mungkin akan melontarkan tudingan bahwa NU kini ada gejala jadi antek aliran sesat syiah itu. Karena belum ada pernyataan resmi NU soal keprihatinannya atas gejala yang memalukan itu.
Walaupun sudah sampai ada suara keras dari sebagian kyai NU sendiri yang mengecam para pembela syiah dari kalangan NU, bahkan sampai dikatakan, NU Cirebon telah menjual NU pada Syiah. Ramai! NU Cirebon Dinilai Telah Menjual NU pada Syiah http://www.nahimunkar.com/ramai-nu-cirebon-dinilai-telah-menjual-nu-pada-syiah/
Bukti NU kini jauh menyimpang
Mengenai masalah musik, dalam Hadits, alat-alat musik itu (pengharamannya dalam kalimat yang) disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu zina dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka pasti tidak disandingkan dengan zina dan khamr itu.
Demikian pula Muktamar pertama NU di Surabaya, 21 Oktober 1926 M tegas mengharamkan alat-alat musik:
“Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak-anak dan lain-lain sebagainya yang tidak dimaksudkan dipergunakan hiburan.”
Inilah isi keputusan Muktamar NU ke-1 tentang Musik (alat-alat orkes untuk hiburan).
***
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M
21. Alat-alat Orkes untuk Hiburan
Soal : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Apabila haram, apakah termasuk juga terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?
Jawab : Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak-anak dan lain-lain sebagainya yang tidak dimaksudkan dipergunakan hiburan.
Keterangan dari kitab Ihya’ Ulum al-Din:
فَبِهَذِهِ الْمَعَانِي يَحْرُمُ الْمِزْمَارُ الْعِرَقِيُّ وَ الْأَوْتَارُ كُلُّهَا كَالْعُوْدِ وَ الضَّبْحِ وَ الرَّبَّابِ وَ الْبَرِيْطِ وَ غَيْرِهَا وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَلَيْسَ فِي مَعْنَاهَا كَشَاهِيْنٍ الرُّعَاةِ وَ الْحَجِيْجِ وَ شَاهِيْنٍ الطَّبَالِيْنَ.
“Dengan pengertian ini maka haramlah seruling Irak dan seluruh peralatan musik yang menggunakan senar seperti ‘ud (potongan kayu), al-dhabh, rabbab dan barith (nama-nama peralatan musik Arab). Sedangkan yang selain itu maka tidak termasuk dalam pengertian yang diharamkan seperti bunyi suara (menyerupai) burung elang yang dilakukan para penggembala, jama’ah haji, dan suara gendering”.
Sumber :
Buku “Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni.
***
Terlepas dari fatwa NU, para ulama juga telah memfatwakan tentang haramnya musik. Di antaranya ini.
***
Fatwa tentang Haramnya Musik
وقد دلت السنة الصريحة الصحيحة عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ على تحريم سماع آلات الموسيقى .
روى البخاري تعليقاً أن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : (لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَالْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ . . .) . والحديث وصله الطبراني والبيهقي .
والمراد بـ (الحر) الزنى .
والمعازف هي آلات الموسيقى .
والحديث يدل على تحريم آلات الموسيقى من وجهين :
الأول : قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (يستحلون) فإنه صريح في أن الأشياء المذكورة محرمة، فيستحلها أولئك القوم .
الثاني : قرن المعازف مع المقطوع حرمته وهو الزنا والخمر ، ولو لم تكن محرمة لما قرنها معها .
انظر : السلسلة الصحيحة للألباني حديث رقم (91) . فتاوى الإسلام سؤال وجواب بإشراف : الشيخ محمد صالح المنجدالمصدر :www.islam-qa.com سؤال رقم 12647(
Sunnah yang jelas lagi shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh telah menunjukkan atas haramnya mendengarkan alat-alat musik. Al-Bukhari telah meriwayatkan secara mu’allaq (tergantung, tidak disebutkan sanadnya) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري).
Layakunanna min ummatii aqwaamun yastahilluunal hiro wal hariiro wal khomro wal ma’aazifa.
“Sesungguhnya akan ada dari golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan ma’azif (musik).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari).Hadits ini telah disambungkan sanadnya oleh At-Thabrani dan Al-Baihaqi (jadi sifat mu’allaqnya sudah terkuak menjadi maushul atau muttasholus sanad, yaitu yang sanadnya tersambung atau yang tidak putus sanadnya alias pertalian riwayatnya tidak terputus). Lihat kitab as-Silsilah as-shahihah oleh Al-Albani hadis nomor 91.
Yang dimaksud dengan الْحِرَal-hira adalah zina; sedang الْمَعَازِفَal-ma’azif adalah alat-alat musik.
Hadits itu menunjukkan atas haramnya alat-alat musik dari dua arah:
Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamيَسْتَحِلُّونَ menghalalkan, maka itu jelas mengenai sesuatu yang disebut itu adalah haram, lalu dihalalkan oleh mereka suatu kaum.
Kedua: Alat-alat musik itu disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu zina dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka pasti tidak disandingkan dengan zina dan khamr itu.
(Fatawa Islam, Soal dan Jawabjuz 1 halaman 916, dengan bimbingan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid. Sumber:www.islam-qa.com, soal nomor12647).
http://www.nahimunkar.com/fatwa-haramnya-musik-dan-bukti-joroknya-dangdut/