Berita tentang Menteri Agama Suryadharma Ali akan membuka seminar nasional Ahlus Bait ke-5 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, pada tanggal 2 hingga 4 April 2010; sangat menusuk hati mayoritas Ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah.
Karena apa yang menyebut dirinya Ahlul Bait itu adalah kelompok Syi’ah. Sedangkan Departemen Agama sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa Ummat Islam Indonesia adalah termasuk golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mempunyai pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah. Sedangkan menurut Surat Edaran Depag itu, Syi’ah Imamiyah diuraikan perbedaannya dengan Ahlus Sunnah, dan yang ada pada faham Syi’ah Imamiyah dinyatakan: Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.
Secara resmi, Departemen Agama (kini Kementerian Agama) telah mengeluarkan surat edaran tentang Syi’ah yakni:
Surat Edaran Departemen Agama
No: D/BA.01/4865/1983
Tanggal: 5 Desember 1983
Tentang: HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH
Di dalam surat edaran itu pada poin 7 dicantumkan sebagai berikut:
7. UMAT ISLAM INDONESIA
Adapun Umat Islam Indonesia adalah termasuk golongan ahlus Sunnah wal jama’ah yang mempunyai pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah, antara lain sebagai berikut:
- Memandang sahnya ke Khalifahan Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Mereka inilah yang disebut Khulafa ur-Rasyidin.
- Khalifah (yang dalam golongan Syi’ah dinamai Imam) adalah manusia biasa yang dapat salah dan lupa. Jadi tidak ma’shum sebagaimana pandangan Syi’ah.
- Mengharamkan nikah mut’ah.
- Mengakui adanya Ijma’, Qiyas dan Ijtihad dalam bentuk-bentuk lain.
- Dan lain-lain pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah.
Bahkan pada poin 5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan:
Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan tahayul yang menyimpang dari ajaran Islam. (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH, butir ke 5).
Untuk lebih jelasnya, yang dimaksud Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya adalah:
5. SYI’AH IMAMIAH
Sebutan lengkapnya adalah syi’ah Imamiah Isna Asyariah, tetapi biasa disingkat menjadi Syi’ah Imamiah. Sekte ini mengakui pengganti Ja’far Sodiq adalah Musa Al-Kadzam sebagai Imam ketujuh, yaitu anak dari Ja’far dan saudara dan saudara dari Ismail almarhum. Imam mereka semuanya ada 12 dan Imam yang kedua belas dan yang terakhir adalah Muhammad. Pada suatu saat pada tahun 260H Muhammad ini hilang misterius. Menurut kepercayaan mereka ia akan kembali lagi ke alam dunia ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Muhammad tersebut mendapat sebutan sebagai Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.
Yang berkuasa di Iran sekarang ini adalah golongan Syi’ah Imamiah. Diantara ajaran-ajaran Syi’ah Imamiah adalah sebagai berikut:
- Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah dari pemiliknya, yaitu Ali. Oleh karena itu mereka memaki dan mengutuk kedua beliau tersebut. Seakan-akan laknat (mengutuk) disini merupakan sebagian dari ajaran agama.
- Mereka memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih tinggi dari manusia biasa. Ia merupakan perantara antara manusia dengan Tuhan.
- Malahan ada yang berpendapat bahwa Ali dan Imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat Ketuhanan.
- Mereka percaya bahwa Imam itu ma’shum terjaga dari segala kesalahan besar atau kecil. Apa yang diperbuat adalah benar, sedang apa yang ditinggalkan adalah berarti salah.
- Mereka tidak mengakui adanya Ijma’ kesepakatan ulama Islam sebagai salah satu dasar hukum Islam, berbeda halnya dengan aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka baru mau menerima Ijma’ apabila Ijma’ ini direstui oleh Imam. Oleh karena itu dikalangan mereka juga tidak ada ijtihad atau penggunaan ratio/intelek dalam pengetrapan hukum Islam. Semuanya harus bersumber dari Imam. Imam adalah penjaga dan pelaksana Hukum.
- Mereka menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal, antara lain sebagai berikut:
- Dalam akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya.
- Dalam akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada khalayak ramai.
- Antara suani-istri tidak ada saling mewarisi.
- Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai talak. Apabila waktu yang ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut menjadi putus.
- Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45 hari bagi yang sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama dengan nikah biasa.
- Mereka mempunyai keyakinan bahwa imam-imam yang sudah meninggal itu akan kembali ke alam dunia pada akhir zaman untuk memberantas segala perbuatan kejahatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syi’ah. Baru sesudah Imam Mahdi datang, alam dunia ini akan kiamat. (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH, butir ke 5).
Dengan Surat Edaran itu berarti Menteri Agama mestinya selaku petinggi yang memimpin Kementerian Agama justru sebagai orang pertama yang harus memberi contoh dalam melaksanakan apa-apa yang digariskan Kementerian itu.
Di samping itu, sebagai pemimpin Islam, mestinya tidak membuka peluang kepada siapapun untuk menyebarkan ajaran yang oleh Surat Edaran Depag (kini Kemenag) disebut sebagai: Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.
Tambahan lagi, simpati masyarakat Islam dari MUI, Ormas-ormas Islam dan Ummat Islam secara umum terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali yang sedang tumbuh karena mempertahankan Undang-Undang Penodaan Agama yang digugat kelompok liberal dan semacamnya pantas dijaga. Hubungan dan simpati yang telah baik ini akan rusak seketika apabila Menteri Agama bertandang memberi kesempatan dan peluang kepada pihak-pihak yang ingin menyebarkan faham yang bertentangan dengan Islam. Lebih-lebih dalam hal ini Syi’ah Imamiyah yang telah dikeluarkan Surat Edaran Depag tersebut.
Dengan adanya berita tentang akan diselenggarakan seminar nasional kelompok Syi’ah yang menamakan diri sebagai IJABI atau Ahlul Bait, yang akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, bahkan akan dibuka oleh Menteri Agama, itu sangat menusuk hati Ummat Islam Indonesia.
Pertama, kenapa Asrama Haji yang dalam kekuasaan Kementerian Agama dijadikan ajang untuk penyebaran ajaran yang telah dtegaskan oleh Surat Edaran Depag sebagai Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.
Kedua, kenapa Menteri Agama diberitakan akan membukanya.
Inilah beritanya:
Menteri Agama Membuka Seminar Nasional Ahlul Bait Ke-5
Monday, 29 March 2010 16:48
Seminar Nasional Ahlul Bait, Silatnas Ke-5, akan digelar di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, pada tanggal 2 hingga 4 April 2010. Silatnas kali ini akan dibuka secara resmi oleh Menteri Agama RI, Suryadharma Ali.
Dalam baliho Silatnas Ke-5 di depan Asrama Haji terpampang nama Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Moh Mahfud dan Menteri Kehutanan, Zukfili Hasan, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn) yang akan menjadi pembicara utama di seminatr tersebut. Selain itu, juga terdapat nama pembicara inti lainnya seperti Dr Haidar Bagir MA, Dr Muhsin Labib MA, Ir. Sayuthi Asyathri dan Ust Zahir Yahya, MA.
Panitia Silatnas Ahlul Bait ketika dihubungi wartawan IRIB menjelaskan, "Silatnas Ke-5 bertujuan menjalin komunikasi antar-yayasan Ahlul Bait di seluruh Indonesia."
"Dalam seminar itu akan diluncurkan sebuah silabus pelatihan dasar bagi kader kader Ahul Bait di seluruh Indonesia, " tegas salah satu panitia silatnas yang namanya enggan disebut.
Menurut keterangan panitia, 300 yayasan Ahlul Bait yang tersebar dari Papua hingga Aceh akan ikut serta dalam Silatnas Ke-5 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
sumber: indonesian.irib.ir
Pertanyaan yang perlu diajukan, apakah Surat Edaran yang dikeluarkan Departemen Agama (kini Kementerian Agama) RI itu hanya sekadar tulisan main-main?
Dan apakah Menteri Agama sengaja ingin membuka front dengan cara membuka peluang secara mencolok di depan Ummat Islam Ahlus Sunnah wal-Jama’ah di Indonesia ini bahwa dirinya membela Syi’ah yang ajarannya telah dinyatakan dalam Surat Edaran Deag itu bahwa: Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya?
Terakhir, Pak Menteri Agama, jangan sakiti hati Ummat Islam Indoneasia yang fahamnya Ahlus Sunnah ini!!
Hajaiz Ahmad,
[email protected],
0813 1514 9836